Jumat, 22 Mei 2015

Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
Dalam melakukan pencatatan tentunya harus didahului dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh wajib pajak, baik itu keterbatasan sumber daya manusia maupun karena faktor penghasilan yang belum mempersyaratkan wajib pajak melakukan pembukuan.
Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal di bawah ini:
a.      Pencatatan harus menggambarkan antara lain:
1.        Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
2.        Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
b.      Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan;
c.       Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Namun demikian tentunya diharapkan wajib pajak meningkatkan kualitas informasi mengenai keadaan keuangan perusahaannya tidak hanya melalui pencatatan yang hanya menginformasikan beberapa informasi saja akan tetapi seluruh informasi keuangan harus diketahui agar kondisi perusahaan dapat dikontrol.

Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan
Selain sebagai alat untuk mengontrol kondisi keuangan perusahaan, pembukuan juga dilakukan untuk kepentingan laporan pajak guna menjadi patoka dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan. Oleh karena itu, pembukuan dapat dilakukan dengan catata:
a.      Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
b.      Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
c.       Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
d.      Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan;
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Related Posts:

  • Syarat Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan Dalam melakukan pencatatan tentunya harus didahului dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh wajib pajak, baik itu keterbatasan sumber daya manusia maupun karena faktor … Read More
  • Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Pencatatan dan Pembukuan. Dalam rangka mempermudah pengadministrasian pekerja… Read More
  • Seberapa Penting Konsultan Laporan Keuangan ??? Sebelum membicarakan masalah pentingnya Konsultan laporan keuangan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu proses pengelolaan keuangan dari mulai pencatat… Read More
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan gunanya untuk memudahkan dalam pengadministrasian kantor pajak. NPWP terdiri … Read More
  • Formulir SPT terbaru (Surat Pemberitahuan)Untuk anda wajib pajak yang membutuhkan formulir SPT, silakan download pada link di bawah ini: SPT TAHUNAN PPh BADAN download SPT 1771 terbaru download SPT 1771$ terbaru download lampiran khusus SPT 1771 terbaru downl… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page