Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
Dalam melakukan
pencatatan tentunya harus didahului dengan keterbatasan-keterbatasan yang
dimiliki oleh wajib pajak, baik itu keterbatasan sumber daya manusia maupun
karena faktor penghasilan yang belum mempersyaratkan wajib pajak melakukan
pembukuan.
Oleh karena itu perlu
diperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Pencatatan harus menggambarkan
antara lain:
1.
Peredaran
atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau
diperoleh;
2.
Penghasilan
yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final.
b. Bagi WP yang mempunyai lebih
dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan
secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang
bersangkutan;
c. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan
pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan
kewajiban.
Namun demikian tentunya diharapkan wajib pajak meningkatkan kualitas
informasi mengenai keadaan keuangan perusahaannya tidak hanya melalui
pencatatan yang hanya menginformasikan beberapa informasi saja akan tetapi
seluruh informasi keuangan harus diketahui agar kondisi perusahaan dapat
dikontrol.
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan
Selain sebagai alat untuk mengontrol kondisi keuangan perusahaan, pembukuan
juga dilakukan untuk kepentingan laporan pajak guna menjadi patoka dalam
melakukan pembayaran pajak penghasilan. Oleh karena itu, pembukuan dapat
dilakukan dengan catata:
a. Diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya;
b. Diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan;
c. Diselenggarakan dengan prinsip
taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
d. Pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah
mendapat izin Menteri Keuangan;
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.
0 komentar:
Posting Komentar