Selasa, 12 Mei 2015

Pajak dibagi menjadi beberapa kelompok tergantung sudut pandangnya, yaitu:

Menurut Penggolongannya
a.       Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan
b.       Pajak Tidak Langung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai

 
 
Menurut Sifatnya
a.       Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan
b.       Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menurut Pemungutnya
a.       Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, pajak Pertambahan Nilai, PPnBM dan Bea Materai.
b.       Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri dari:
-          Pajak Propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan motor.
-          Pajak Kabupaten/Kota, contoh: PBB, BPHTB, Pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page