Menurut Penggolongannya
a.
Pajak
Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
Pajak Penghasilan
b.
Pajak Tidak
Langung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain.
Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai
Menurut
Sifatnya
a.
Pajak
Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh:
Pajak Penghasilan
b.
Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri wajib pajak.
Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menurut Pemungutnya
a.
Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara.
Contoh:
Pajak Penghasilan, pajak Pertambahan Nilai, PPnBM dan Bea Materai.
b.
Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Pajak
Daerah terdiri dari:
-
Pajak
Propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan motor.
-
Pajak
Kabupaten/Kota, contoh: PBB, BPHTB, Pajak hotel, pajak restoran dan pajak
hiburan
0 komentar:
Posting Komentar