Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia terdiri dari:
Official Assesment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya:
1.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
2.
Wajib pajak
bersifat pasif
3.
Utang pajak
timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
1.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri,
2.
Wajib pajak
aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang,
3.
Fiskus tidak
ikut campur dan hanya mengawasi.
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya utang pajak.
Ciri-cirinya:
Wewenang
menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga yaitu selain
fiskus dan selain wajib pajak
0 komentar:
Posting Komentar