Selasa, 12 Mei 2015


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan gunanya untuk memudahkan dalam pengadministrasian kantor pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode pengadministrasian perpajakan. 


NPWP mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; 
2. Sebagai tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan; 
4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. (Sehingga setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP)

Related Posts:

  • Formulir SPT terbaru (Surat Pemberitahuan)Untuk anda wajib pajak yang membutuhkan formulir SPT, silakan download pada link di bawah ini: SPT TAHUNAN PPh BADAN download SPT 1771 terbaru download SPT 1771$ terbaru download lampiran khusus SPT 1771 terbaru downl… Read More
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan gunanya untuk memudahkan dalam pengadministrasian kantor pajak. NPWP terdiri … Read More
  • Seberapa Penting Konsultan Laporan Keuangan ??? Sebelum membicarakan masalah pentingnya Konsultan laporan keuangan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud laporan keuangan. Laporan keuangan adalah suatu proses pengelolaan keuangan dari mulai pencatat… Read More
  • Syarat Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan Dalam melakukan pencatatan tentunya harus didahului dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh wajib pajak, baik itu keterbatasan sumber daya manusia maupun karena faktor … Read More
  • Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Pencatatan dan Pembukuan. Dalam rangka mempermudah pengadministrasian pekerja… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page