Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan gunanya untuk memudahkan dalam pengadministrasian kantor pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode pengadministrasian perpajakan.
NPWP mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; 2. Sebagai tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. (Sehingga setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP)
0 komentar:
Posting Komentar