Selasa, 12 Mei 2015

Struktur berhubungan dengan prosentase tarif pajak terdiri dari 4 jenis, yaitu:


1. Tarif pajak proporsional.
Tarif ini berlaku prosentase tetap bagi berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, contoh tarif ini yaitu PPN.
2. Tarif pajak progresif.
Tarif ini menjadi meningkat prosentase tarifnya ketika dasar pengenaan pajaknya pun meningkat, contohnya tarif Pajak Penghasilan (PPh)
3. Tarif pajak degresif.
Tarif ini lawan dari progresif yaitu tarif menurun saat dasar pengenaan pajaknya meningkat dan sebaliknya.
4. Tarif pajak tetap.
Tarif ini mempunyai nilai tetap meskipun mempunyai dasar pengenaan pajak berbeda-beda. Contohnya tarif bea Materai. 

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page