Penyelenggaraan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri
Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor
Kontrak Kerja Sama. Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan:
a. Sebelum tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat tersebut dimulai;
b. Sejak tanggal pendirian bagi
WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan
tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara
lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah
belum memberikan keputusan maka permohonan WP tersebut dianggap diterima dan
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan
pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uangan Dollar Amerika Serikat.
WP
dalam rangka Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak
pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP yang sudah
menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai (bagi WP yang belum menyelenggarakan
sejak pendiriannya).
WP
yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan
untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan
pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum
dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima
oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.
Apabila
penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan
permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Bagi WP Kontrak Karya atau
WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah tersebut dimulai.Kepala Kantor Wilayah atas
nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah
lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan
dianggap diterima. WP yang mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin
tersebut dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar