Good
Corporate Governance merupakan
gabungan prinsip-prinsip dasar dalam membangun suatu tatanan etika kerja dan
kerjasama agar tercapai rasa kebersamaan, keadilan, optimasi dan harmonisasi
hubungan sehingga dapat menuju kepada tingkat perkembangan yang penuh dalam
suatu organisasi atau badan usaha.
Prinsip-prinsip dasar tersebut
meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Vision
Pengembangan suatu organisasi atau badan usaha harus didasarkan pada adanya
visi dan strategi yang jelas dan didukung oleh adanya partisipasi dari seluruh
anggota dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengembangan supaya
semua pihak akan merasa memiliki dan tanggungjawab dalam kemajuan
organisasi atau usahanya.
- Participation
Dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan hasil keputusan suatu
organisasi atau badan usaha sedapat-dapatnya melibatkan pihak-pihak terkait dan
relevan melalui sistem yang terbuka dan dengan jaminan adanya hak berasosiasi
dan penyampaian pendapat.
- Equality
Suatu badan usaha atau organisasi yang baik selalu akan member dan
menyediakan peluang yang sama bagi semua anggota atau pihak terkait bagi
peningkatan kesejahteraan melalui usaha bersama di dalam etika usaha yang baik.
- Professional
Dalam bahasa sehari-hari professional diartikan “One who engaged in
alearned vocation (Seseorang yang terikat dalam suatu lapangan
pekerjaan)”. Dalam konteks ini professional lebih dikaitkan dengan peningkatan
kapasitas kompetensi dan juga moral sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan
mudah, cepat dan akurat.
- Supervision
Meningkatkan usaha-usaha supervisi terhadap semua aktivitas usaha atau
organisasi sehingga tujuan bersama dapat dicapai secara optimal, efektif dan
efisien, serta untuk meminimalkan potensi kesalahan atau penyimpangan yang
mungkin timbul
- Effective & Efficient
Effective berarti “do the things
right”, lebih berorientasi pada hasil, sedangkan efficient berarti
“do the right things”, lebih berorientasi pada proses. Apapun yang
direncanakan dan dijalankan oleh suatu organisasi atau badan usaha harus
bersifat efektif dan efisien.
- Transparent
Dalam konteks good governance, transparency lebih
diartikan membangun kepercayaan yang saling menguntungkan antara pemerintah
atau pengelola dengan masyarakat atau anggotanya melalui ketersediaan informasi
yang mudah diakses, lengkap dan up to date.
- Accountability/Accountable
Dalam konteks pembicaraan ini accountability lebih
difokuskan dalam meningkatkan
tanggungjawab dari pembuat keputusan yang lebih diarahkan dalam menjawab
kepentingan publik atau anggota.
- Fairness
Dalam konteks good governance maka fairness lebih
diartikan sebagai aturan hukum harus ditegakan secara adil dan tidak memihak
bagi apapun, untuk siapapun dan oleh pihak manapun.
- Honest
Policy, strategi, program, aktivitas
dan pelaporan suatu organisasi atau badan usaha harus dapat dijalankan secara
jujur. Segala jenis ketidak-jujuran pada akhirnya akan selalu terbongkar dan
merusak tatanan usaha dan kemitraan yang telah dan sedang dibangun. Tanpa kejujuran mustahil
dapat dibangun trust danlong term partnership.
- Responsibility & Social Responsibility
Institusi dan proses pelayanan bagi kepentingan semua pihak terkait harus
dijalankan dalam kerangka waktu yang jelas dan sistematis. Sebagai warga suatu
organisasi, badan usaha dan/atau masyarakat, semua pihak terkait mempunyai
tanggungjawab masing-masing dalam menjalankan tugasnya dan juga harus memberi
pertanggungjawaban kepada publik, sehingga di dalam suatu tatanan atau
komunitas dapat terjadi saling mempercayai, membantu, membangun dan
mengingatkan agar terjalin hubungan yang harmonis dan sinergis.
0 komentar:
Posting Komentar