Pencatatan dan Pembukuan. Dalam
rangka mempermudah pengadministrasian pekerjaan maka kita senantiasa
mengumpulkan semua data-data yang dianggap penting guna kerapian data dalam
mengidentifikasi setiap transaksi. Pengelompokkan masing-masing kriteria
transaksi ada yang bersifat sederhana
ada juga yang bersifat detail yang disesuaikan dengan jenis usaha, kepentingan
serta kemampuan para pengelolanya.
Dalam
hal ini Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu adanya kategori/jenis
pengadministrasian keuangan dalam perusahaan guna memudahkan perhitungan pajak
bagi kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pihak kantor pajak. Di antara
kategori tersebut yaitu pencatatan dan pembukuan.
Pencatatan
yaitu pengumpulan data yang dilakukan secara sederhana mengenai jumlah peredaran atau
penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto guna untuk memudahkan pengurusan
perpajakan terutama sebagai dasar dalam menghitung besarnya pajak yang
terutang, baik itu penghasilan yang bukan objek pajak ataupun penghasilan yang dikenakan pajak
yang bersifat final atas operasi perusahaan. Pencatatan dilakukan dalam bentuk/format yang mudah
dibaca dengan mencantumkan periode pencatatan.
Sedangkan pembukuan didefinisikan sebagai suatu
proses
pencatatan namun dilakukan secara rapi dan teratur atas data-data transaksi dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Output dari pembukuan yaitu
laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi. Sehingga pekerjaan dalam
pembukuan dilakukan tidak dengan cara yang sederhana melainkan dengan detail
karena harus menginformasikan posisi keuangan dan hasil usaha dalam satu
periode pembukuan.
0 komentar:
Posting Komentar