Jumat, 22 Mei 2015

Pencatatan dan Pembukuan. Dalam rangka mempermudah pengadministrasian pekerjaan maka kita senantiasa mengumpulkan semua data-data yang dianggap penting guna kerapian data dalam mengidentifikasi setiap transaksi. Pengelompokkan masing-masing kriteria transaksi ada yang bersifat sederhana ada juga yang bersifat detail yang disesuaikan dengan jenis usaha, kepentingan serta kemampuan para pengelolanya.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu adanya kategori/jenis pengadministrasian keuangan dalam perusahaan guna memudahkan perhitungan pajak bagi kedua belah pihak yaitu perusahaan dan pihak kantor pajak. Di antara kategori tersebut yaitu pencatatan dan pembukuan. 
Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dilakukan secara sederhana mengenai jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto guna untuk memudahkan pengurusan perpajakan terutama sebagai dasar dalam menghitung besarnya pajak yang terutang, baik itu penghasilan yang bukan objek pajak ataupun penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final atas operasi perusahaan. Pencatatan dilakukan dalam bentuk/format yang mudah dibaca dengan mencantumkan periode pencatatan. 
Sedangkan pembukuan didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan namun dilakukan secara rapi dan teratur atas data-data transaksi dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Output dari pembukuan yaitu laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi. Sehingga pekerjaan dalam pembukuan dilakukan tidak dengan cara yang sederhana melainkan dengan detail karena harus menginformasikan posisi keuangan dan hasil usaha dalam satu periode pembukuan.

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page