Rabu, 02 Oktober 2013


ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN
BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA: STUDI EMPIRIS PERIODE 2008-2011

Irman Firmansyah[1]
Universitas Siliwangi Tasikmalaya
Wawan Sukmana[2]
Universitas Siliwangi Tasikmalaya

ABSTRAK
This paper to analyze influence of independent variables which consist of Capital Adequacy Ratio (CAR) and profit-loss sharing financing (LnMudharabah and LnMusyarakah) to performing financing. The performing finance is measured by Return On Assets (ROA). This Research is Empirical Study at Bank Umum Syariah in Indonesia in 4 periods of observation in 2008-2011. Analyzer applied in this research is Ordinary Lease Square (OLS). Data collecting technique by through secondary data that is data obtained from website, literature and the bibliography are relationship with problem which will be cecked. The result shows that Capital Adequacy Ratio have negativelly, while profit-loss sharing financing has positivelly affect on the performing finance that measured by Return On Assets of Bank Syariah in Indonesia.

Keywords: capital adequacy ratio (CAR), profit-loss sharing financing, performing financing, return on assets (ROA).

PENDAHULUAN
Di Indonesia sistem perbankan yang digunakan adalah dual banking system[3]. Dengan begitu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Bank Indonesia tentu berbeda untuk kedua jenis bank tersebut. Pada bank syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga profit yang di dapat bersumber dari bagi hasil dengan pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah serta investasi dari bank syariah sendiri (Antonio, 2001). Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia adalah Bank Muamalat yang lahir pada tahun 1992, Bank Muamalat lahir sebagai pencetus bank Islam yang gerah dengan keadaan bank konvensional yang berbasis bunga yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Bank syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi sektor keuangan, melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dilakukan oleh bank syariah melalui pembiayaan dengan empat pola penyaluran yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip ujroh dan akad pelengkap (Karim, 2008).
Sebagai lembaga yang penting dalam perekonomian maka perlu adanya pengawasan kinerja yang baik oleh regulator perbankan. Salah satu indikator untuk menilai kinerja keuangan suatu bank adalah melihat tingkat profitabilitasnya. Hal ini terkait sejauh mana bank syariah menjalankan usahanya secara efisien. Efisiensi diukur dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba. Semakin tinggi profitabilitas bank syariah, maka semakin baik pula kinerja bank syariah tersebut.Menurut Dendawijaya (2003) bahwa dalam penentuan tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia lebih mementingkan penilaian besarnya Return On Assets (ROA) dan tidak memasukkan unsur Return On Equity (ROE), hal ini dikarenakan Bank Indonesia, sebagai Pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan asset yang dananya sebagian besar berasal dari dana simpanan masyarakat. Ukuran profitabilitas Return On Equity (ROE) digunakan untuk perusahaan pada umumnya dan Return On Assets (ROA) pada industri perbankan. Return On Assets (ROA) memfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan, sedangkan Return On Equity (ROE) hanya mengukur return yang diperoleh dari investasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut (Mawardi, 2005). Oleh karena itu, dalam penelitian ini ukuran kinerja bank syariah yang digunakan adalah ROA.
Dalam seminar restrukturisasi perbankan di Jakarta 1998 menyimpulkan beberapa penyebab menurunnya kinerja bank, antara lain: (1) Semakin meningkatnya kredit bermasalah perbankan. (2) Dampak likuidasi bank-bank 1 November 1997 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan pemerintah, sehingga memicu penarikan dana secara besar-besaran. (3) Semakin turunnya permodalan bank dan bahkan diantaranya negative net worth, karena adanya kebutuhan pembentukan cadangan, negative spread, unprofitable, dan lain-lain. (4) Banyak bank tidak mampu menutup kewajibannya terutama karena menurunnya nilai tukar rupiah. (5) Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). (6) Modal bank atau Capital Adequacy Ratio (CAR) belum mencerminkan kemampuan riil untuk menyerap berbagai risiko kerugian. (7) Manajemen tidak professional. (8) Moral hazard.
Return On Assets (ROA) digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. Aktiva tersebut adalah cerminan dari ukuran perusahaan. Artinya semakin besar ROA menunjukkan kinerja keuangan yang semakin baik, karena tingkat pengembalian semakin besar. Sehingga apabila ROA meningkat, berarti profitabilitas perusahaan meningkat, dampak akhirnya adalah peningkatan profitabilitas yang dinikmati oleh pemegang saham.
Beberapa penelitian menguji pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return On Assets (ROA). Penelitian Werdaningtyas (2002), Mabruroh (2004), Nugraheni dan Hapsoro (2007), Wijaya (2007) ditemukan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh positif signifikan terhadap Return On Assets (ROA). Namun hasil penelitian tersebut bertentangan dengan hasil penelitian Sartika (2012) dimana CAR berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap ROA. Dari beberapa hasil penelitian tersebut ternyata hasilnya belum konsisten dan diperlukan kembali penelitian.
Selanjutnya faktor lain yang turut berperan dalam menghasilkan keuntungan bank adalah dari penyaluran pembiayaan bagi hasil yang dicerminkan oleh pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang merupakan produk utama dari perbankan syariah dan yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional.
Penelitian sebelumnya mengenai pengaruh pembiayaan bagi hasil adalah Wicaksana (2011) dengan hasil bahwa semakin tinggi pembiayaan mudharabah dan musyarakah maka semakin tinggi profitabilitas bank umum syariah yang diproksikan dengan ROA. Sedangkan Maya (2009) dengan hasil bahwa semakin tinggi pembiayaan mudharabah dan musyarakah maka semakin rendah profitabilitas bank umum yang diproksikan dengan net profit margin dan gross profit margin. Perbedaan hasil penelitian tersebut memicu penulis untuk meneliti kembali mengenai pengaruh CAR dan pembiayaan bagi hasil terhadap kinerja bank umum syariah di Indonesia.

REVIEW PUSTAKA DAN HIPOTESIS
Bank Syariah
Menurut UU RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2005).
Bank Syariah adalah sistem perbankan dalam Ekonomi Islam didasarkan pada konsep pembagian baik keuntungan maupun kerugian. Disini artinya siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, juga harus bersedia mengambil risiko. Bank-bank syariah dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal yang temporal (keduniaan) dan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariah sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi transaksi bisnis pun harus sesuai dengan ajaran syariah. Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi (Karim, 2004).
Menurut Antonio (2001) Bank Islam atau yang selanjutnya disebut bank syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank ini usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Selanjutnya Muhamad (2005), menyatakan bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa yang disebut finacial intermediary artinya lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas antara lain: 1) Memindahkan uang, 2) Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, 3) Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya, 4) Membeli dan menjual surat-surat berharga, 5) Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang, dan 6) Memberi jaminan bank
Dalam melaksanakan investasinya, bank syariah memberi keyakinan bahwa dana mereka sendiri, serta dana lain yang tersedia untuk investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Muhamad (2005) dalam menjalankan usahanya minimal bank syariah mempunyai lima prinsip operasional yang terdiri atas: prinsip titipan murni, bagi hasil, prinsip jual beli dan margin keuntungan, prinsip sewa, dan prinsip fee (jasa)[4].

Kinerja Bank
Manajemen adalah faktor utama yang mempengaruhi profitabilitas bank. Seluruh manajemen bank, baik yang mencakup manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umun, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba (profitabilitas) pada perusahaan perbankan (Payamta, 1999).
Menurut Siamat (2005), rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur efektifitas bank dalam memperoleh laba. Disamping dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan keuangan, rasio-rasio profitabilitas ini sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan yang memadai diperlukan untuk mempertahankan arus sumber-sumber modal. Teknik analisis profitabilitas ini melibatkan hubungan antara pos-pos tertentu dalam laporan perhitungan laba rugi untuk memperoleh ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai indikator untuk menilai efisiensi dan kemampuan bank memperoleh laba. Oleh karena itu teknik analisis ini disebut juga dengan analisis laporan laba rugi.
Ukuran profitabilitas yang digunakan adalah Return on Equity (ROE) untuk perusahaan pada umumnya dan ROA pada industri perbankan. Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan, sedangkan Return on Equity hanya mengukur return yang diperoleh dari invesatsi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut (Siamat, 2002).
Analisis profitabilitas yang relevan dipergunakan dalam meneliti profitabilitas perbankan adalah ROA. Menurut Meythi (2005) alasan penggunaan ROA dikarenakan BI sebagai pembina dan pengawas perbankan yang lebih mementingkan aset yang dananya berasal dari masyarakat. Alasan ini didukung pula oleh Riyanto dalam Stiawan (2009)[5].
ROA merupakan perbandingan antara laba sebelum pajak dengan total aset dalam suatu periode, rumus yang digunakan untuk mencari ROA adalah sebagai berikut:
ROA =  x 100%
ROA dihitung berdasarkan perbandingan laba sebelum pajak dan rata-rata total aktiva. Karena hasil operasi yang ingin diukur, maka dipergunakan laba sebelum bunga dan pajak. Aktiva yang digunakan untuk mengukur kemampuan memperoleh laba operasi adalah aktiva operasional. Bank dengan total aset relatif besar akan mempunyai kinerja yang lebih baik karena mempunyai total revenue yang relatif besar sebagai akibat penjualan produk yang meningkat. Dengan meningkatnya total revenue tersebut maka akan meningkatkan laba perusahaan sehingga kinerja keuangan akan lebih baik (Mawardi, 2005)

Capital Adequacy Ratio (CAR)
Modal merupakan aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Sebab beroperasi tidaknya atau dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Penilaian permodalan dimaksudkan untuk menilai kecukupan modal bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi eksposur risiko yang akan muncul. Penilaian kuantitatif faktor permodalan dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen sebagai berikut:
1.            Kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam mengcover risiko.
2.            Kemampuan memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Dalam penelitian ini kecukupan modal diukur menggunakan Capital Adequacy Ratio (CAR). Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio atau perbandingan antara modal bank dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi pedoman bank dalam melakukan ekspansi di bidang perkreditan. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut (SE BI No 3/30DPNP tgl 14 Desember 2001) :
CAR =  x 100%
Hasil penelitian Werdaningtyas (2002), Mabruroh (2004), Nugraheni dan Hapsoro (2007), Wijaya (2007) ditemukan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) berpengaruh positif signifikan terhadap Return On Assets (ROA). Namun hasil penelitian tersebut bertentangan dengan hasil penelitian Sartika (2012) dimana CAR berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap ROA.
Berdasarkan kajian teori dan hasil penelitian terdahulu maka hipotesis yang diajukan adalah:
H1: CAR Berpengaruh Positif terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah

Pembiayaan Bagi Hasil
Salah satu fungsi dan kegiatan bank syariah adalah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan secara luas menurut Muhammad (2002) berarti financing atau pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.Alokasi dana dalam bentuk pembiayaan menurut Muhammad (2002) mempunyai beberapa tujuan yaitu mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Siamat (2005) menyatakan bahwa penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan yang mendominasi pengalokasian dana bank. Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan ini mencapai 70% sampai 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran pembiayaan baik dalam bentuk bagi hasil, mark up, maupun pendapatan sewa. Menurut Firdaus (2009), dengan diperolehnya pendapatan dari pembiayaan, maka diharapkan profitabilitas bank akan membaik yang tercermin dari perolehan laba yang meningkat.
Menurut Karim (2008), jenis-jenis pembiayaan syariah menurut tujuannya dibedakan menjadi pembiayaan modal kerja syariah, pembiayaan investasi syariah, dan pembiayaan konsumtif syariah. Akad atau prinsip yang menjadi dasar operasional bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan menurut Karim (2008) dibedakan menjadi 4 macam yaitu prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna), prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip sewa (ijarah dan ijarah muntahhiyah bittamlik), serta akad pelengkap (hiwalah, rahn, qardh, wakalah, dan kafalah). Berdasarkan statistik Bank Indonesia, pola utama pembiayaan yang mendominasi pada bank syariah adalah prinsip jual beli dan prinsip bagi hasil.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu: musyarakah, mudharabah, muzara’ah,dan musaqah. Meskipun demikian, prinsip yang paling banyak digunakan adalah musyarakahdan mudharabah (Antonio, 2001). Nurhayati dan Wasilah (2011) menyatakan bahwa secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana. Karim (2008) menyatakan bahwa musyarakah merupakan semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan sebelumnya. Melalui pembiayaan bagi hasil yang disalurkan, bank syariah akan memperoleh pendapatan berupa bagi hasil yang menjadi bagian bank.
Rumus untuk menghitung pembiayaan bagi hasil adalah:
PBH =  Ln_Pembiayaan Mudharabah + Ln_Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah dilakukan melalui akad mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan bagi hasil merupakan salah satu komponen penyusun aset pada perbankan syariah. Dari pengelolaan pembiayaan bagi hasil, bank syariah memperoleh pendapatan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dengan nasabah (Muhammad, 2005). Pendapatan yang diperoleh akan mempengaruhi besarnya laba yang diperoleh bank (Firdaus, 2009). Besarnya laba yang diperoleh bank syariah akan mampu mempengaruhi profitabilitas yang dicapai.
Menurut hasil penelitian Wicaksana (2011) menunjukkan bahwa semakin tinggi pembiayaan mudharabah dan musyarakah maka semakin tinggi profitabilitas bank umum syariah yang diproksikan dengan Return on Asset. Sedangkan bukti empiris Maya (2009) menunjukkan bahwa semakin tinggi pembiayaan mudharabah dan musyarakah maka semakin rendah profitabilitas bank umum yang diproksikan dengan net profit margin dan gross profit margin.
Berdasarkan kajian teori dan hasil penelitian terdahulu maka hipotesis yang diajukan adalah:
H2: Pembiayaan Bagi Hasil Berpengaruh Positif terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah

METODOLOGI PENELITIAN
Objek pada penelitian ini adalah Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdiri dari Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin dan Bank BRI Syariah.

Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
1.      Variabel dependen dalam penelitian ini adalah kinerja bank syariah. Kinerja yang digunakan adalah kinerja keuangan yang diproksikan oleh ROA.
2.      Variabel independen dalam penelitian ini adalah CAR dan Pembiayaan Bagi Hasil yang diproksi oleh Mudharabah dan Musyarakah.
Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan sumber data historis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari situs resmi www.bi.go.id tahun 2008 sampai tahun 2011 dengan data Laporan Keuangan Tahunan.
Metode Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan menggunakan teknik perhitungan statistik. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini akan menggunakan bantuan teknologi komputer yaitu microsoft excel dan menggunakan program aplikasi SPSS Ver. 17. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode Analisis Regresi Data Panel (Ordinary Lease Square). Dalam melakukan analisis regresi ini, metode ini mensyaratkan untuk melakukan uji asumsi klasik agar mendapatkan hasil regresi yang baik. Uji asumsi klasik tersebut terdiri dari: (1) uji multikoliniearitas dengan menggunakan nilai Tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF); (2) uji autokorelasi dengan melakukan pengujian nilai Durbin Watson (DW test); (3) uji heteroskedastisitas grafik scatterplot; dan (4) uji normalitas dengan menggunakan grafik P-P Plot Of Regression Standarized Residual.
Persamaan Ordinary Lease Square yang digunakan adalah:
ROA = α + β1 CARit + β2 Ln_PBHit + ε1
Keterangan:
α                      = Konstanta
β1, β2              = Koefisien Determinasi
ROA                = Return On Asset
CAR                = Capital Adequacy Ratio
PBH                 = Pembiayaan Bagi Hasil
i                       = Unit Cross Section
t                       = Periode Waktu
ε1                     = Error (kesalahan pengganggu)


[1] Dosen Jurusan Akuntansi Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Mahasiswa Magister Sains Akuntansi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto,  email: irman_tasik@yahoo.co.id
[2] Dosen Jurusan Akuntansi Universitas Siliwangi Siliwangi Tasikmalaya, email: wawansukmana@yahoo.com
[3] dimana beroperasi dua jenis usaha bank yaitu bank syariah dan bank konvensional
[4] Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba
[5] Menurut Riyanto, ROA merupakan metode pengukuran yang paling obyektif yang didasarkan pada data akuntansi yang tersedia dan besarnya ROA dapat mencerminkan hasil dari serangkaian kebijakan perusahaan terutama perbankan (Riyanto dalam Stiawan, 2009).

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page