Analisis Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah di Indonesia
Irman Firmansyah
Prodi Akuntansi
Universitas Siliwangi Tasikmalaya,
email:
irman_tasik@yahoo.co.id
Agus Ahmad Nasrulloh
Prodi Ekonomi
Syariah Universitas Siliwangi Tasikmalaya
email: nasrulloh_85@yahoo.com
ABSTRACT
Profit-loss sharing is one of characteristic from
Islamic bank so that author interested to analyze factors that influence to profit-loss
sharing finance there are CAR, ROA, third party deposit and NPF. The
profit-loss sharing finance is measured by Mudharabah and Musyarakah. This Research is empirical study at Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri in 10 periods of observation in 2002-2011. Method
applied in this research is analytical quantitative
method
with empirical study
approach. Data collecting technique by through secondary data that is data
obtained from website, literature and the bibliography. Analyzer applied is Ordinary Lease Square (OLS). The result
shows that CAR have positivelly
affect, ROA have
positivelly affect, third party
deposit have positivelly affect and NPF have positively affect to profit-loss
sharing financing
Keywords: profit-loss
sharing financing, mudharabah, musyarakah, OLS
PENDAHULUAN
Saat ini perbankan syariah di Indonesia terus
menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa perbankan syariah dapat diterima oleh masyarakat
Indonesia. Pada
bank syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga profit yang di dapat
bersumber dari bagi hasil dengan pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank
syariah serta investasi dari bank syariah sendiri (Antonio, 2001). Oleh karena itu jelas terlihat karakteristik dan
perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.
Pada bank syariah yang berfungsi sebagai lembaga
intermediasi sektor keuangan, melaksanakan kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian
menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun
dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik
dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Sedangkan penyaluran
dana dilakukan oleh bank syariah melalui pembiayaan dengan empat pola
penyaluran yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip ujroh dan akad
pelengkap (Karim, 2008).
Pola utama yang ideal dalam pembiayaan bank syariah
adalah pembiayaan mudharabah dan
pembiayaan musyarakah. Berdasarkan
pembiayaan tersebut bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan
penyimpan dana maupun peminjam dana. Dengan penyimpan dana bank akan berfungsi
sebagai mudharib (pengelola),
sementara penabung bertindak sebagai shahibul
maal (penyandang dana) yang kemudian di antaranya akan dibuat akad yang
berisi perjanjian pembagian keuntungan masing-masing pihak dengan pembagian
hasil yang telah disepakati yaitu secara periodik dengan nisbah yang telah
ditentukan. Namun di sisi lain bank syariah juga bertindak sebagai shohibul maal baik yang berasal dari
tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal saham dan
pengusaha atau peminjam berfungsi sebagai mudharib
karena melakukan usaha dengan memutar dan mengelola dana bank. Model pembiayaan
bagi hasil ini yang menjadi keunggulan kompetitif bank syariah.
Namun pada praktinya pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil (murabahah) merupakan
pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah khususnya di
Indonesia. Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang
sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan biaya,
kemudian menjualnya, kemudian nasabah yang akan mengembalikan hutangnya di
kemudian hari dengan cara tunai atau angsur.
Total pembiayaan dengan prinsip bagi hasil tidak
pernah lebih dari setengahnya dari total pembiayaan prinsip jual beli. Fenomena
tersebut sangat menarik mengingat harapan bahwa pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil lebih mendominasi. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil diharapkan akan
lebih menggerakan sektor riil karena menutup kemungkinan disalurkannya dana
pada kepentingan konsumtif dan hanya pada usaha produktif. Bila ditinjau dari
konsep bagi hasil, maka harus ada return
yang dibagi, hal tersebut hanya bisa terjadi bila uang digunakan untuk usaha
produktif. Bila ditinjau dari aspek ketaatan terhadap syariah, pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil dan sewa menimbulkan celah lebih besar untuk
melakukan penyimpangan terhadap prinsip syariah (Donna, 2006).
Beberapa hasil penelitian terdahulu mengenai faktor
yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil telah banyak dilakukan dengan hasil
yang berbeda-beda, seperti Asy’ary (2007), Anggraini (2005), Christie (2007),
Maryanah (2008), Supriyanto (2010), Ismal (2010) dan masih banyak lagi.
Oleh
karena itu berdasarkan latar belakang dan bukti empiris di atas maka perlu
diajukan penelitian untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil pada Bank Umum
Syariah di Indonesia.
untuk lebih jelasnya download di sini.
0 komentar:
Posting Komentar