Sabtu, 05 Oktober 2013



Analisis Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah di Indonesia

Irman Firmansyah
Prodi Akuntansi Universitas Siliwangi Tasikmalaya,
email: irman_tasik@yahoo.co.id

Agus Ahmad Nasrulloh
Prodi Ekonomi Syariah Universitas Siliwangi Tasikmalaya
email: nasrulloh_85@yahoo.com

ABSTRACT
Profit-loss sharing is one of characteristic from Islamic bank so that author interested to analyze factors that influence to profit-loss sharing finance there are CAR, ROA, third party deposit and NPF. The profit-loss sharing finance is measured by Mudharabah and Musyarakah. This Research is empirical study at Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri in 10 periods of observation in 2002-2011. Method applied in this research is analytical quantitative method with empirical study approach. Data collecting technique by through secondary data that is data obtained from website, literature and the bibliography. Analyzer applied is Ordinary Lease Square (OLS). The result shows that CAR have positivelly affect, ROA have positivelly affect, third party deposit have positivelly affect and NPF have positively affect to profit-loss sharing financing

Keywords:     profit-loss sharing financing, mudharabah, musyarakah, OLS

PENDAHULUAN
Saat ini perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa perbankan syariah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Pada bank syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga profit yang di dapat bersumber dari bagi hasil dengan pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah serta investasi dari bank syariah sendiri (Antonio, 2001). Oleh karena itu jelas terlihat karakteristik dan perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.
Pada bank syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi sektor keuangan, melaksanakan kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dilakukan oleh bank syariah melalui pembiayaan dengan empat pola penyaluran yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip ujroh dan akad pelengkap (Karim, 2008).

Pola utama yang ideal dalam pembiayaan bank syariah adalah pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Berdasarkan pembiayaan tersebut bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penyimpan dana maupun peminjam dana. Dengan penyimpan dana bank akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana) yang kemudian di antaranya akan dibuat akad yang berisi perjanjian pembagian keuntungan masing-masing pihak dengan pembagian hasil yang telah disepakati yaitu secara periodik dengan nisbah yang telah ditentukan. Namun di sisi lain bank syariah juga bertindak sebagai shohibul maal baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal saham dan pengusaha atau peminjam berfungsi sebagai mudharib karena melakukan usaha dengan memutar dan mengelola dana bank. Model pembiayaan bagi hasil ini yang menjadi keunggulan kompetitif bank syariah.
Namun pada praktinya pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (murabahah) merupakan pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah khususnya di Indonesia. Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan biaya, kemudian menjualnya, kemudian nasabah yang akan mengembalikan hutangnya di kemudian hari dengan cara tunai atau angsur.
Total pembiayaan dengan prinsip bagi hasil tidak pernah lebih dari setengahnya dari total pembiayaan prinsip jual beli. Fenomena tersebut sangat menarik mengingat harapan bahwa pembiayaan dengan prinsip bagi hasil lebih mendominasi. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil diharapkan akan lebih menggerakan sektor riil karena menutup kemungkinan disalurkannya dana pada kepentingan konsumtif dan hanya pada usaha produktif. Bila ditinjau dari konsep bagi hasil, maka harus ada return yang dibagi, hal tersebut hanya bisa terjadi bila uang digunakan untuk usaha produktif. Bila ditinjau dari aspek ketaatan terhadap syariah, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dan sewa menimbulkan celah lebih besar untuk melakukan penyimpangan terhadap prinsip syariah (Donna, 2006).
Beberapa hasil penelitian terdahulu mengenai faktor yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil telah banyak dilakukan dengan hasil yang berbeda-beda, seperti Asy’ary (2007), Anggraini (2005), Christie (2007), Maryanah (2008), Supriyanto (2010), Ismal (2010) dan masih banyak lagi.
Oleh karena itu berdasarkan latar belakang dan bukti empiris di atas maka perlu diajukan penelitian untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil pada Bank Umum Syariah di Indonesia.

untuk lebih jelasnya download di sini.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page