ANALISIS
PENGARUH PROFITABILITAS TERHADAP PENGELUARAN ZAKAT PADA BANK UMUM SYARIAH DI
INDONESIA DENGAN UKURAN PERUSAHAAN SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Irman
firmansyah
Dosen Prodi Akuntansi Universitas
Siliwangi
Konsultan pada Smart Consulting
Aam Slamet Rusydiana
Dosen dan Peneliti STEI Tazkia
ABSTRACT
Tithe is duty that must be taked to
follow islamic religion belongs tithe companies. Therefore that islamic bank
must takes tithe so that as according to guidance alquran. This research to
analyze influence of profitability to tithe expenditure in Islamic Bank in
Indonesia is moderated by size company. Profitability is measured by ROA and size
company is measured by total asset. This Research is empirical study at Islamic
Bank in Indonesia in 4 periods of observation in 2009-2012. Method applied in
this research is analytical quantitative method with empirical study approach.
Data collecting technique by through secondary data that is data obtained from
website, literature and the bibliography. Analyzer applied is Moderated
Regression Analysis (MRA). The result shows that company size have moderated influence profitability
to tithe expenditure at Islamic Bank.
Keywords: Islamic bank, tithe expenditure, MRA
1. Latar
Belakang
Saat ini jumlah
bank umum syariah di Indonesia sudah berjumlah 11 bank, naik dari tahun-tahun
sebelumnya sehingga menunjukkan potensi perbankan syariah di Indonesia sangat
positif. Dengan meningkatnya jumlah bank syariah yang beroperasi di Indonesia,
maka jumlah wajib zakat perusahaan juga akan turut meningkat. Menurut Baznas,
setidaknya tercatat 50 perusahaan yang membayar zakat perusahaan hingga tahun
2009. Lembaga perbankan syariah memang diharuskan baik dari segi agama Islam
maupun dari segi yuridis di Indonesia untuk mengeluarkan zakat sebesar yang
sudah ditentukan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 11 Ayat 2 Poin
b dinyatakan bahwa “Perdagangan dan perusahaan merupakan harta yang dikenai
zakat”.
Secara yuridis undang-undang
di atas menjadi landasan bagi lembaga perbankan syariah untuk membayar zakat.
Begitu juga dengan pandangan Islam yang menyatakan zakat merupakan rukun islam
yang ketiga. Landasan kewajiban zakat perusahaan atau zakat atas badan usaha
salah satunya dikemukakan oleh Hasbi Ash-Shiddiqi yaitu sebagai berikut: “bahwa
pada tahun kedua Hijriyah syara’ menentukan jenis harta yang wajib dizakati,
diantaranya yaitu emas dan perak, perniagaan, peternakan, tanaman dan
barang-barang temuan atau harta karun”.
Zakat juga
berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang ekonomi di
mana seluruh anggota warga negara mempunyai sumber pendapatan dan income untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari dalam rangka menjalankan roda kehidupan dimuka bumi ini. Oleh
karena diperlukan lapangan pekerjaan yang cukup sebagai sumber atau ladang
pendapatan yang halal. Dengan zakat maka akan terkumpul dana baru (fresh
capital) yang bebas dari tekanan-tekanan apapun karena memang bersifat
sukarela dan merupakan hak para kaum miskin (Amma, 2004).
Menurut ketua Baznas
(Didin) dalam majalah Tempo (12 Juli 2013) mengungkapkan bahwa potensi zakat di
Indonesia mencapai angka ratusan triliun rupiah. "Potensi zakat di
Indonesia sebesar Rp 217 triliun atau 1,8-4,34 persen dari gross domestic product (GDP). Namun kenyataan zakat yang diterima
pada tahun 2012 sebesar Rp. 2,3 triliun sedangkan pada tahun 2011 sebesar Rp. 1,73
triliun, sungguh sangat mengecewakan. Padahal, secara matematis, semestinya
minimal yang kita dapatkan adalah sekitar angka Rp. 19,3 trilyun per tahun.
Dari data di atas, terlihat bahwa potensi zakat yang berhasil digali di
Indonesia masih sangat kecil.
Perlu diketahui
bahwa zakat yang diwajibkan atas badan usaha tidak dimaksudkan untuk membebani
badan usaha secara berlebihan dan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2000 atau disebut juga UU PPh Pasal 4 Ayat 3,
pengeluaran zakat dinyatakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi
pihak yang mengeluarkan zakat. Dengan peraturan ini diharapkan kondisi keuangan
badan usaha pembayar zakat tidak terbebani secara berlebihan. Selain itu, zakat
badan usaha juga mengandung makna bahwa dalam mengoperasikan sebuah perusahaan
dibutuhkan keseimbangan antara sifat egois dan altruis (sosial). Sifat egois
dapat dijadikan sebagai pemacu untuk memperoleh keuntungan sedangkan sifat
altruis digunakan sebagai corporate social responsibilities (CSR)
perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Jadi, diharapkan manfaat dari
penerapan zakat atas badan usaha akan mengena ke semua pihak, baik bagi
perusahaan itu sendiri maupun bagi masyarakat umum yang membutuhkan (penerima
zakat/mustahik).
Bank umum
syariah sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan syariah
sudah seharusnya mengeluarkan zakat yang sesuai dengan aturan islam dan aturan
perundang-undangan sehingga tujuan kemaslahatan dan keberkahan dapat dicapai.
Apalagi menurut UU No. 17 tahun 2000 bahwa zakat tidak akan membebani
perusahaan. Namun demikian bank syariah sebagai lembaga bisnis tentunya akan
mempertimbangkan kondisi kinerja keuangannya dalam melakukan kebijakan apapun
termasuk mengeluarkan zakat. Adapun kondisi kinerja keuangan atau
profitabilitas bank dapat diukur dengan ROA. Menurut Meythi (2005) alasan
penggunaan ROA dikarenakan BI sebagai pembina dan pengawas perbankan yang lebih
mementingkan aset yang dananya berasal dari masyarakat. Alasan ini didukung
pula oleh Riyanto dalam Stiawan (2009)[1].
Beberapa hasil
penelitian mengenai zakat pada bank umum syariah telah dilakukan sebelumnya. Hasil
penelitian Manurung (2004) menyatakan bahwa perhitungan zakat yang dilakukan
PT. Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan aturan yang ada, baik itu
secara konsep Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia. Sementara itu Zaitun (2000) juga melakukan penelitian yang lebih
spesifik pada bank Muamalat Indonesia yaitu mengenai profitabilitas yang diukur
dengan ROA, menemukan hasil bahwa secara parsial ROA tidak berpengaruh
signifikan terhadap zakat.
Berangkat dari
hasil penelitian di atas, maka pada penelitian ini akan diteliti mengenai
bagaimana pengaruh profitabilitas bank umum syariah di Indonesia terhadap
pengeluaran zakat dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Hal ini
dimaksudkan untuk mengetahui apakah kondisi kinerja keuangan bank umum syariah
berpengaruh terhadap pengeluaran zakat yang merupakan kewajiban yang harus
dikeluarkan. Sedangkan ukuran perusahaan diuji untuk melihat apakah ikut
berpengaruh dalam memoderasi hubungan antara kinerja keuangan dengan
pengeluaran zakat. Alasan ini diambil dengan alasan karena memungkinkan bank
syariah yang ukurannya besar mempunyai kebijakan yang berbeda dalam hal pengeluaran
zakat.
2.
Kajian Pustaka
2.1
Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun dalam
Islam, sehingga sudah sangat dikenal oleh para kaum muslimin. Zakat dikeluarkan
hanya bagi mereka yang telah tercukupi kebutuhan pokoknya. Orang yang membayar
zakat dalam Islam disebut muzakki, dan orang yang berhak menerimanya
disebut dengan mustahik.
Menurut Qardhawi (2007), ditinjau dari
segi bahasa, dalam Mu’jam Wasith disebutkan bahwa kata zakat merupakan
kata dasar (mashdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih,
dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang
itu zaka, berarti orang itu baik.
Secara bahasa (lughat) berarti:
tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti
membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah: 103). Seorang yang membayar zakat
karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT
berfirman: Artinya : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka....". (QS.
At-Taubah: 103). Ayat ini juga mengandung arti lain seperti yang diungkapkan
oleh Yusuf Qardhawi (2007) dalam bukunya Hukum Zakat ”..... ayat ini juga
berarti bahwa arti ”tumbuh” dan ”Suci” tidak dipakai hanya buat kekayaan,
tetapi lebih dari itu, tetapi juga buat jiwa yang menzakatkannya”.
Sedangkan menurut terminologi syariah (istilah
syara'), zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan mengeluarkan jumlah tertentu
tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa zakat adalah
jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut
yang telah ditetapkan oleh syara (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999).
Zakat perusahaan menurut konsep entitas
adalah suatu konsep yang memberikan pandangan mengenai suatu unit usaha,
organisasi atau kelembagaan yang mempunyai tanggung jawab (hak dan kewajiban)
di depan hukum terpisah dari tanggung jawab para pemiliknya dalam menjalankan
setiap usahanya (Mufraini, 2006 dalam Wijayanto, 2007). Sehingga dari definisi
tersebut bahwa konsep entitas perusahaan yang terpisah dari para pemilik
modalnya menunjukkan bahwa zakat yang dikeluarkan perusahaan harus dikeluarkan
tanpa menunggu adanya izin dari pemodal.
Landasan hukum zakat perusahaan berpijak
pada dalil-dalil dalam Al-Qur'an, seperti yang termaktub dalamsuratAl-Baqarah
ayat 267 :
"Wahai
sekalian orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik…"
Dalam surat At-Taubah ayat 103 :
"Ambilah
zakat dari sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui."
Berdasarkan landasan hukum di atas maka,
keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha kemudian menjadi badan hukum atau
syakh syiah I'tibariyyah. Sebab di antara individu kemudian timbul transaksi,
meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan menjalin kerjasama.
Segala kewajiban ditanggung bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada
Allah SWT dalam bentuk Zakat. Tetapi diluar zakat perusahaan, tiap individu
juga wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan nishobnya. Sebagaimana
diuraikan di atas bahwa para ulama menganalogikan zakat perusahaan ini kepada
zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan
sebuah usaha perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan
(Hamidah, 2007, dalam Wijayanto, 2007).
Ketentuan-ketentuan zakat perusahaan
menurut Wijayanto (2007) adalah:
a.
Berjalan satu tahun
(haul) yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan awal dan akhir dalam
satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
b.
Mencapai nishab
perdagangan, sama dengan nishab emas yaitu senilai 85 gram emas.
c.
Kadarnya zakat sebesar
2,5%.
2.2
Profitabilitas
Manajemen adalah faktor utama yang
mempengaruhi profitabilitas bank. Seluruh manajemen bank, baik yang mencakup
manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umun, manajemen
rentabilitas dan manajemen likuiditas pada akhirnya akan mempengaruhi dan
bermuara pada perolehan laba (profitabilitas) pada perusahaan perbankan
(Payamta, 1999).
Menurut Siamat (2005), rasio
profitabilitas digunakan untuk mengukur efektifitas bank dalam memperoleh laba.
Disamping dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan keuangan, rasio-rasio
profitabilitas ini sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan yang
memadai diperlukan untuk mempertahankan arus sumber-sumber modal. Teknik
analisis profitabilitas ini melibatkan hubungan antara pos-pos tertentu dalam
laporan perhitungan laba rugi untuk memperoleh ukuranukuran yang dapat
digunakan sebagai indikator untuk menilai efisiensi dan kemampuan bank
memperoleh laba. Oleh karena itu teknik analisis ini disebut juga dengan
analisis laporan laba rugi.
Ukuran profitabilitas yang digunakan
adalah Return on Equity (ROE) untuk perusahaan pada umumnya dan ROA pada
industri perbankan. Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan
perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan, sedangkan Return
on Equity hanya mengukur return yang diperoleh dari invesasi pemilik
perusahaan dalam bisnis tersebut (Siamat, 2005).
ROA merupakan perbandingan antara laba
sebelum pajak dengan total aset dalam suatu periode, rumus yang digunakan untuk
mencari ROA adalah sebagai berikut:
Laba
Sebelum Pajak
ROA
= ------------------------------- x 100%
Total Aset
Kaitannya dengan pengeluaran zakat dilihat
dari konsep bisnis adalah bahwa dengan kinerja keuangan yang baik maka bank
akan cenderung mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan
undang-undang. Namun hasil penelitian Zaitun (2000) menunjukkan bahwa kinerja
keuangan yang diukur dengan profitabilitas tidak menunjukkan adanya pengaruh
terhadap pengeluaran zakat pada Bank Muamalat Indonesia. Sehingga penelitian
Zaitun perlu ditindak lanjuti dengan mengembangkan penelitian pada Bank Umum
Syariah se Indonesia dengan memasukkan variabel moderasi untuk melihat apakah
ada faktor lain yang mengganggu ROA dalam mempengaruhi pengeluaran zakat pada
Bank Umum Syariah.
2.3
Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan adalah suatu
skala, dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaan menurut berbagai
cara, antara lain: total aktiva, log size, nilai pasar saham dan
lain-lain. Pada perbankan ukuran perusahaan (size) lebih
cenderung dilihat dari total assetnya mengingat produk utamanya adalah
pembiayaan serta investasi, sedangkan penjualan lebih dipakai pada produk
asuransi maupun perusahaan yang bergerak pada penjualan langsung seperti customer goods.
Beberapa peneliti sebelumnya seperti Nugraheni
dan Hapsoro
(2007) dan Stiawan (2009) menggunakan total aktiva sebagai proksi dari ukuran
perusahaan.
Oleh karena itu, rumus yang digunakan untuk menghitung ukuran
perusahaan adalah sebagai berikut:
Ukuran
Perusahaan = Ln_Total Aset
Pada penelitian ini ukuran
perusahaan dijadikan sebagai variabel moderasi antara ROA terhadap pengeluaran
zakat. Hal ini didasarkan bahwa perusahaan yang mempunyai aset lebih besar
cenderung lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk dalam mengeluarkan
zakat. Berbeda dengan perusahaan yang mempunyai aset kecil akan mempunyai
banyak pertimbangan berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran perusahaan. Oleh
karena itu dugaan sementara bahwa ukuran perusahaan memoderasi pengaruh
profitabilitas bank umum syariah terhadap pengeluaran zakat. Maka hipotesis pada
penelitian ini adalah:
H: Ukuran perusahaan
memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap pengeluaran zakat
3. Metodologi
Penelitian
3.1 Populasi dan Sampel
Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh
bank umum syariah di Indonesia dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Menurut data yang diperoleh, pada tahun 2012 Bank Umum Syariah di Indonesia
sebanyak 11 bank. Dari keseluruhan populasi tersebut digunakan metode purposive sampling untuk memilih sampel
yang akan digunakan dalam penelitian ini.
Adapun kriteria sampel yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu:
1. Merupakan
Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia
2. Telah
mempublikasikan laporan keuangan serta mengeluarkan zakat selama kurun waktu
tahun 2009-2012 atau disesuaikan ketersediaan pada website masing-masing bank pada masa periode tersebut.
3.2 Metode Pengumpulan
Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian
ini adalah metode dokumentasi yaitu proses pengumpulan data yang diperoleh dari
laporan tahunan bank syariah yang menjadi sampel penelitian ini yang disediakan
oleh masing-masing bank syariah melalui media website. Sedangkan metode studi pustaka dilakukan dengan
mengumpulkan data informasi dari artikel, jurnal, literatur dan hasil
penelitian terdahulu yang digunakan untuk mempelajari dan memahami literatur
yang memuat pembahasan yang berkaitan dengan penelitian.
3.3 Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Penelitian ini menggunakan tiga variabel
yang terdiri dari variabel independen, vriabel dependen dan variabel moderasi,
yaitu:
1.
Variabel independen
yaitu profitabilitas
Profitabilitas diukur dengan Return on Asset (ROA). Return
on asset menggambarkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih
melalui penggunaan sejumlah aktiva bank (Husnan,1998).
2.
Variabel dependen yaitu
zakat
Pada penelitian ini, peneliti akan menghitung zakat
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku secara umum atau sesuai
dengan prinsip akuntansi dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah.
Metode perhitungan zakat perusahaan ini telah
diterapkan di salah satu Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, dimana zakat perusahaan dihitung 2,5% dari laba perusahaan setelah
pajak (Riyanti, 2006).
3.
Variabel Moderasi yaitu
ukuran perusahaan
Ukuran perusahaan diproksi
dengan total aset. Nugraheni dan Hapsoro (2007) menggunakan total aktiva sebagai proksi
dari ukuran perusahaan.
3.4 Metode Analisis
Data
Metode pengolahan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data panel yang merupakan kombinasi dari data time
series (runtun waktu) dan cross section (silang tempat). Data panel
dapat diolah jika memiliki kriteria (t > 1) dan (n > 1). Pada penelitian
ini teknik analisis yang digunakan adalah dengan Moderated Regression Analysis (MRA). Dalam melakukan analisis uji
hipotesis, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik yaitu uji
multikolinieritas, uji autokorelasi, uji heteroskedastisitas dan uji
normalitas. Prosedur yang dilakukan dibantu dengan menggunakan program komputer
yaitu SPSS Ver. 16,0.
3.5
Model Analisis
Berikut adalah model dasar MRA:
Y = a + β1X1
+ β2X2 + β3 X1X2
+ e
Dimana
:
Y : zakat
a
: konstanta persamaan regresi
β1 :
koefisien variabel X1
β1 : koefisien variabel X2
β6 : koefisien variabel moderasi
X1
: Profitabilitas
X2
: Ukuran perusahaan
X3
: Variabel Moderasi
e : Variabel pengganggu atau faktor-faktor di
luar variabel yang tidak dimasukkan sebagai variabel model di atas (kesalahan
residual).
Selangkapnya dapat dilihat pada JURNAL AKUNTANSI DAN MANAJEMEN STIEAD
[1]
Menurut Riyanto, ROA merupakan metode pengukuran yang
paling obyektif yang didasarkan pada data akuntansi yang tersedia dan besarnya
ROA dapat mencerminkan hasil dari serangkaian kebijakan perusahaan terutama
perbankan (Riyanto dalam Stiawan, 2009).
0 komentar:
Posting Komentar