PENGARUH RISIKO PEMBIAYAAN (MURABAHAH) TERHADAP RETURN ON ASSET (ROA)
(Studi Kasus Pada PT. Bank Jabar Banten Syariah Tasikmalaya)
ABSTRACT
The research objective is to know
influence of financing risk (Murabahah)
to Return On Asset (ROA) at PT. Bank Jabar Banten Syariah Tasikmalaya. Method applied in this research is
analytical descriptive method with case study approach. Data collecting
technique by through primary data that is data obtained directly from data
sourch where is research executed in PT. Bank Jabar Banten
Syariah Tasikmalaya
and secondary data that is data obtained from literature and the bibliography
are relationship with problem which will be cecked. Analyzer applied is simple
regression test with measurement scale of ratio. Testing of hypotesis by using
test t. Result of research indicates that testing about financing risk (Murabahah)
influence to Return On Asset (ROA) that is financing risk (Murabahah) had an effect on significant to Return On Asset (ROA).
Keywoard: financing risk (mudharabah),
Return On Asset (ROA)
LATAR BELAKANG PENELITIAN
Saat ini, bank
konvensional banyak yang tertarik kepada bank syariah dan banyak dari mereka
yang membuka kantor cabang syariah, fenomena ini di respon oleh Bank Indonesia
dengan mengakui keberadaan bank syariah dan memasukan bank syariah dalam UU.
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan disusunnya standar akuntansi perbankan
syariah yang terpisah dengan bank umum/konvensional yaitu PSAK 59 tentang
perbankan syariah. Keberpihakanya kepada usaha menengah dan kecil ternyata
mampu membantu menopang perekonomian negara. dengan majunya usaha-usaha kecil
ini maka pendapatan masyarakat akan meningkat sehingga GNP (Gross National
Product) atau pendapatan perkapita akan naik.
PT Bank Jabar Banten
Syariah Tasikmalaya didirikan pada tanggal 20 Mei 2000, dengan ijin Bank
Indonesia No. 2/29/DpG/DPIP adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
perbankan dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat yang memerlukan, dimana
dalam kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Produk yang
disalurkan oleh PT Bank Jabar Banten Syariah Tasikmalaya yang bertujuan untuk
menyalurkan dana kepada masyarakat salah satunya adalah dengan menggunakan
prinsip jual-beli antara lain pembiayaan Murabahah,
pembiayaan salam, pembiayaan Istishna’.
Jual-Beli yang merupakan
salah satu metode pembiayaan yang akan diterima pihak bank akan terlihat dari
seberapa besar pembiayaan yang disalurkan pihak bank kepada mitranya.
Pembiayaan Murabahah dalam jumlah
besar dapat membawa dampak yang menguntungkan bagi pihak bank, jika penyaluran
pembiayaan tersebut dalam pengembaliannya berjalan dengan lancar. Dalam arti tidak terjadi
pembiayaan bermasalah. Tapi tidak menutup kemungkinan pembiayaan yang disalurkan
kepada masyarakat tidak dapat dikembalikan dengan sempurna, artinya akan timbul
resiko pembiayaan yang akan dihadapi bank yang akan berpengaruh terhadap
profitabilitas bank itu sendiri sebagai karakteristik dasarnya, diharapkan
dapat mendorong peningkatan penyaluran pembiayaan perbankan syariah pada sektor
riil dan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penelitian sebelumnya
telah dilakukan yaitu Fitri Faujiyanti (2002) menguji pengaruh tingkat
pembiayaan Murabahah Terhadap Rentabilitas Bank Syariah pada perusahaan
PT. BPR Syariah Al Wadiah Tasikmalaya, hasil penelitian menunjukan
bahwa tingkat risiko pembiayaan Murabahah
berpengaruh signifikan terhadap rentabilitas. Arief Fathon (2008) menguji Pengaruh
Risiko Pembiayaan (Musyarakah dan Mudharabah) Terhadap Likuiditas
dan Dampaknya pada Profitabilitas pada PT. Bank Syariah Mandiri Tasikmalaya,
hasil penelitian menunjukan bahwa risiko pembiayaan (musyarakah dan mudharabah) berpengaruh signifikan terhadap likuiditas dan
berdampak besar terhadap profitabilitas.
Oleh karena itu, penulis akan menguji kembali pengaruh
Resiko Pembiayaan (Murabahah) Terhadap ROA (Studi Kasus pada PT. Bank Jabar Banten Kantor
Cabang Syariah Tasikmalaya).
Batasan Penelitian
Mengingat luasnya aspek yang dapat dihubungkan dengan
judul di atas, maka batasan masalah yang akan dibahas secara garis besar mengenai
bagaimana
pengaruh Risiko Pembiayaan (Murabahah) terhadap ROA pada PT Bank
Jabar Banten Syariah Tasikmalaya
TINJAUAN PUSTAKA DAN
HIPOTESIS
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, (2001 : 93) Pembiayaan mudharabah merupakan jual-beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati antara penjual
dalam hal ini Bank dengan pembeli atau nasabah. Dalam AlMurabahah penjual harus memberitahu
harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya.
Bank, sebagaimana lembaga keuangan dalam menjalankan kegiatan guna
mendapatkan hasil usaha (return)
selalu dihadapkan pada risiko. Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan
kerugian bagi bank jika tidak segera dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana
mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang
mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana dan kapan
risiko tersebut muncul untuk dapan mengambil tindakan yang cepat.
Lebih lanjut Muhammad Syafi’i Antonio ( 1999 : 12) mendefinisikan Risiko Pembiayaan/Kredit adalah suatu risiko yang dihadapi
pihak bank syariah yang timbul dalam menyalurkan dananya dalam bentuk
pembiayaan kepada masyarakat dengan pengembalian yang tidak sempurna.
Sekain itu, menurut Sugiarto (2006 : 78) Risiko pembiayaan/kredit didefinisikan
sebagai kerugian sehubungan dengan pihak peminjam (counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban
untuk membayar kembali dana yang dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo
atau sesudahnya.
Dengan semakin besarnya pembiayaan
yang disalurkan maka laba akan bertambah besar, dimana untuk mengukur kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan berbagai income
dalam hal ini pemberian pembiayaan dapat diukur salah satunya dengan rasio
profitabilitas.
Analisis rasio keuangan yang akan
digunakan untuk mengukur profitabilitas yang dimaksud ialah Return On Asset
(ROA). Alasan dipilihnya Return On Asset dari berbagai rasio profitabilitas
yang ada yaitu, karena Return On Asset (ROA) ini merupakan salah satu rasio
yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh
keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin
besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula
posisi bank tersebut dari segi penggunaan assetnya.
Pengertian
Return On Asset (ROA) menurut Bambang
Riayanto (2001:331) adalah rasio yang menggambarkan perputaran aktiva diukur dari
volume penjualan. Semakin besar rasio ini semakin baik. Hal ini berarti bahwa
aktiva dapat lebih cepat berputar memperoleh laba. Sedangkan ROA menurut Agnes Sawir (2005:32) adalah Rasio untuk mengukur kemampuan manajemen bank
dalam mengelola aktiva yang dikuasainya untuk menghasilkan berbagai income.
Berdasarkan uraian di atas, maka
hipotesis yang diajukan adalah Resiko Pembiayaan (Murabahah) berpengaruh terhadap ROA.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
analisis dengan pendekatan studi kasus. Metode deskriptif analisis adalah suatu
metode yang meneliti status kelompok manusia, objek, suatu kondisi, suatu
sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang dengan
tujuan membuat deskripsi, gambaran atau lukisan sistematis, faktual dan akurat
mengenai fakta-fakta, sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.
(Mohammad. Nazir, 2000 : 63).
Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Jabar Banten Kantor Cabang Syariah
Tasikmalaya dengan mendatangi dan mengadakan penelitian secara langsung guna
mendapatkan data-data yang akurat. Untuk penelitian ini penulis mengambil data 2 (dua)
tahun, yaitu dari tahun 2007 sampai dengan 2008 dengan pengambilan data laporan
keuangan pertriwulan kalender.
0 komentar:
Posting Komentar