Selasa, 11 Juni 2013



PENGERTIAN
Baitul Maal Wattamwil (BMT) terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal mengarah kepada usaha-usahan pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit, seperti zakat, infaq dan sodaqoh. Sedangkan baituttamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil. Usaha tersebut menjadi bagian yang tak terpisahakan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
Secara kelembagaan BMT didukung oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINKUB). PNKUB sebagai lembaga primer karena mengemban misi yang lebih luas yakni menetaskan usaha kecil. Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan yang berdasarkan system syariah. Sehingga BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

SEJARAH BERDIRINYA BMT
Keberadaan BMI kurang menjangkau UKM, maka muncullah BPRS dan BMT. Di samping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba kecukupan muncullah kekhawatiran timbulnya pengikisan akidah. Di lain pihak masyarakat harus menghadapi rentenir yang mengakibatkan masyarakat terjerumus pada masalah ekonomi yang tak menentu sehingga BMT diharapkan mampu menghadapi kondisi seperti ini.
Beberapa peran BMT:
1)      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non syariah
2)      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
3)      Melepaskan ketergantungan pada rentenir
4)      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata
Beberapa komitmen BMT:
1)      Menjaga nilai-nilai ekonomi syariah dalam operasi BMT
2)      Memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
3)      Meningkatkan profesionalisme BMT dari waktu ke waktu
4)      Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat

Perkembangan BMT, hingga akhir 2001 Pinbuk mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya.

ORGANISASI
Struktur organisasi BMT meliputi:
-          Musyawarah Anggota Pemegang Simpanan Pokok
Tugasnya: memegang kekuasaan tertinggi dalam memutuskankebijakan makro BMT
-          Dewan Syariah
Tugasnya: mengawasi dan menilai operasi BMT
-          Pembina Manajemen
Tugasnya: membina jalannya BMT dalam merealisasikan programnya
-          Manajer
Tugasnya: menjalankan amanat musyawarat anggota BMT dan memimpin BMT dalam menjalankan programnya
-          Pemasaran
Tugasnya: mensosialisasikan dan mengelola produk BMT
-          Kasir
Tugasnya: melayani nasabah
-          Pembukuan
Tugasnya: melakukan pembukuan atas asset dan omset BMT

 
Kenyataannya setiap BMT memiliki bentuk struktur organisasi yang berbeda, hal ini dipengaruhi oleh:
1)      Ruang lingkup atau wilayah operasi
2)      Efektivitas dalam pengelolaan organisasi BMT
3)      Orientasi program kerja yang akan direalisasikan dalam jangka pendek dan jangka panjang
4)      Jumlah SDM yang diperlukan dalam menjalankan operasi BMT

OPERASI BMT
Ada 3 prinsip BMT:
1)      Prinsip Bagi Hasil
-          Al-mudharabah
-          Al-Musuarakah
-          Al-Muzara’ah
-          Al-Musaqah
2)      Sistem Jual beli
BMT mengengkat nasabahnya sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT. Kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut ditambah dengan mark-up. Keuntungannya akan dibagi dengan penyedia dana.
-          Bai’ al-murabahah
-          Bai’ Al-salam
-          Bai’ al-istishna
-          Bai’ bitsaman ajil
3)      Sistem Non Profit
Merupakan pembiayaan yang bersifat social dan non komersial, nasabah cukup mengembalikan pokoknya aja.
-          Al-Qordul Hasan
4)      Akad bersyarikat
Yaitu rja sama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak ikut menyertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati.
-          Al-musyarakah
-          Al-mudharabah
5)      Produk pembiayaan
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya besera bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.
-          Pembiayaan al-murabaha
-          Pembiayaan al-bai’ bitsaman
-          Pembiayaan al-mudharaba
-          Pembiayaan al-musyarakah
Untuk meningkatkan peran BMT, maka terbuka untuk menciptakan produk baru dengan syarat:
1)      Sesuai dengan syariat dan disetujui dewan syariah
2)      Dapat ditangani oleh system operasi BMT tsb
3)      Membawa kemaslahatan bagi masyarakat

PENGHIMPUNAN DANA
Penyimpanan dan penggunaan dana
1)      Sumber dana BMT
-          Dana masyarakat
-          Simpanan bisaa
-          Simpanan berjangka dan deposito
-          Lewat kerja antara lembaga atau industry
2)      Kebisaaan penggalangan dana
-          Penyandang dana rutin tapi tetap, besarnya dana bisaanya bervariasi
-          Penyandang dana rutin tidak tetap besarnya dana bisaanya bervariasi
-          Penyandang dana rutin temporaral deposito minimal Rp. 1.000.000 sd Rp. 5.000.000
3)      Pengambilan dana
-          Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
-          Pengambilan dana tidak rutin tapi tertentu
-          Pengambilan dana tidak tentu
-          Pengambilan dana sejumlah tertentu tapi pasti
4)      Penyimpanan dan penggalangan dalam masyarakat dipengaruhi
-          Memperhatikan momentum
-          Mampu memberikan keuntungan
-          Memberikan rasa aman
-          Pelayanan optimal
-          Profesionalisme

Penggunaan dana
1)      Penggalangan dana digunakan untuk
-          Penyaluran melalui pembiayaan
-          Kas tangan
-          Ditabungkan di BPRS atau bank syariah
2)      Penggunaan dana masyarakat yang harus disalurkan kepada:
-          Penggunaan dana BMT yang rutin dan tetap
-          Penggunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
-          Penggunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
-          Penggunaan dana BMT tidak tentu
3)      System pengangsuran atau pengembalian dana
-          Pengangsuran yang rutin dan tetap
-          Pengangsuran yang tidak rutin dan tetap
-          Pengangsuran yang jatuh tempo
-          Pengangsuran yang tidak tentu (kredit macet)
4)      Klasifikasi pembiayaan
-          Perdagangan
-          Industry rumah tangga
-          Pertanian/peternakan/perikanan
-          Konveksi
-          Kontruksi
-          Percetakan
-          Jasa-jasa/lain
5)      Jenis angsuran
-          Harian
-          Mingguan
-          2 mingguan
-          Bulanan
-          Jatuh tempo
6)      Antisipasi kemacetan dalam pembiayaan BMT
-          Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
-          Merevisi segala kegiatan pembiayaan
-          Pemindahan akad baru
-          Mencarikan donator yang bisa menutup pembiayaan

Pelayanan zakat dan sodaqoh
1)      Penggalangan dana zakat, infaq dan sodaqah (ZIS)
-          ZIS masyarakat
-          Lewat kerjasama antar BMT dengan lembaga badan amil zakat, infaq dan sodaqoh (BAZIS)
2)      Dalam penyaluran dana ZIS
-          Digunakan untuk pemberian pembiayaan yang sifatnya hanya membantu
-          Pemberian bea siswa bagi peserta yang berprestasi dan kurang mampu dalam membayar SPP
-          Penutupan tehadap pembiayaan yang macet karena faktor kesulitan pelunasan
-          Membantu masyarakat yang perlu pengobatan

MEBDIRIKAN BMT
Modal Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan  modal sebesar Rp. 20.000.000 atau lebih. Namun jika sulit mendapatkann modal awal dapat dimulai dengan modal Rp. 10.000.000 bahkan Rp. 5.000.000. modal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas mesjid tau BAZIS. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri dari 20 s.d 44 orang agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

Badan Humum BMT
Dapat didirikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi.
-          KSM adalah kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dari PINBUK
-          Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
-          Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSP-S)

Tahap Pendirian BMT
1)      Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti mesjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan dll.
2)      P3B mencari modal awal sebesar Rp. 5jt – Rp. 20 jt untuk memulai langkah operasional
3)      Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sd 44 orang di sekitar itu untuk mendapatkan dananya
4)      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 -5 orang)
5)      Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3) dengan menghubungi pusdiklat PINBUK propinsi atau kab/kota
6)      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan
7)      Menjalankan bisnis operasi BMT secara professional dan sehat

Kendala Pengembangan BMT
1)      Akumulasi kebutuhan masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT
2)      Walaupun keberadaan BMT cukup dikenal tapi banyak masyarakat yang masih behubungan dengan rentenir
3)      Beberapa BMT cenderung menghadapi masalah yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah
4)      BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan bukan sebagai partner dalam upaya mengeluarkan masyarakat dari permasalahan perekonomiannya
5)      Dalam kegiatan rutin BMT cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorientasi pada bisnis
6)      Dalam upaha mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvensional terutama untuk produk yang berprinip jual beli (bai’)
7)      BMT lebih cenderung menjadi baitut tamwil daripada baitul maal.
8)      Pengetahuan pengelola BMT sangat mempengaruhi BMT tersebut dalam menangkap masalah-masalah dan menyikapi masalah ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat

Strategi Pengembangan BMT
1)      BMT dituntut meningkatkan sumber daya melalui pendidikan formal maupun non formal
2)      Upaya meningkatkan teknik pemasran guna memperkenalkan eksistensi BMT di tengah masyarakat
3)      Perlunya inovasi produk yang sesuai dengan syariah karena produk yang ditawarkan relatif sama
4)      Untuk meningkatkan kualitas layanan BMT perlu pengetahuan stratejik dalam bisnis agar pelayanan tepat waktu, siap sedia, siap dana, dsb.
5)      Pengembangan aspek paradigmatic, diperlukan pengetahuan aspek bisnis islami sekaligus muatan Islam dalam setiap prilaku pengelola dan karyawan BMT dengan nasabah/masyarakat.
6)      Sesama BMT sebagai partner dalam rangka mengentaskan ekonomi masyarakat, demikian pula dengan BPRS pun  atau bank syariah pun merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan
7)      Perlu adanya evaluasi bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. Bisa dilakukan dengan mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertifikasi BMT

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page