PENGERTIAN
Baitul Maal
Wattamwil
(BMT) terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal
mengarah kepada usaha-usahan pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit,
seperti zakat, infaq dan sodaqoh. Sedangkan baituttamwil sebagai usaha
pengumpulan dan penyaluran dana komersil. Usaha tersebut menjadi bagian yang
tak terpisahakan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat
kecil dengan berlandaskan syariah.
Secara kelembagaan BMT didukung oleh Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil (PINKUB). PNKUB sebagai lembaga primer karena mengemban misi
yang lebih luas yakni menetaskan usaha kecil. Peran umum BMT yang dilakukan
adalah melakukan pembinaan yang berdasarkan system syariah. Sehingga BMT
mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek
kehidupan masyarakat.
SEJARAH BERDIRINYA BMT
Keberadaan BMI kurang menjangkau UKM, maka muncullah
BPRS dan BMT. Di samping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup
serba kecukupan muncullah kekhawatiran timbulnya pengikisan akidah. Di lain pihak
masyarakat harus menghadapi rentenir yang mengakibatkan masyarakat terjerumus
pada masalah ekonomi yang tak menentu sehingga BMT diharapkan mampu menghadapi
kondisi seperti ini.
Beberapa peran BMT:
1)
Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non syariah
2)
Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
3)
Melepaskan ketergantungan pada rentenir
4)
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata
Beberapa komitmen BMT:
1)
Menjaga nilai-nilai ekonomi syariah dalam operasi BMT
2)
Memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan
pembinaan dan pendanaan usaha kecil
3)
Meningkatkan profesionalisme BMT dari waktu ke waktu
4)
Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat
Perkembangan BMT, hingga akhir 2001 Pinbuk mendata ada 2938 BMT terdaftar
dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya.
ORGANISASI
Struktur organisasi BMT meliputi:
-
Musyawarah Anggota Pemegang Simpanan Pokok
Tugasnya: memegang kekuasaan tertinggi dalam
memutuskankebijakan makro BMT
-
Dewan Syariah
Tugasnya: mengawasi dan menilai operasi BMT
-
Pembina Manajemen
Tugasnya: membina jalannya BMT dalam merealisasikan
programnya
-
Manajer
Tugasnya: menjalankan amanat musyawarat anggota BMT
dan memimpin BMT dalam menjalankan programnya
-
Pemasaran
Tugasnya: mensosialisasikan dan mengelola produk BMT
-
Kasir
Tugasnya: melayani nasabah
-
Pembukuan
Tugasnya: melakukan pembukuan atas asset dan omset
BMT
Kenyataannya setiap BMT memiliki bentuk struktur organisasi yang
berbeda, hal ini dipengaruhi oleh:
1) Ruang lingkup atau wilayah operasi
2) Efektivitas dalam pengelolaan organisasi BMT
3) Orientasi program kerja yang akan direalisasikan dalam jangka pendek dan jangka panjang
4) Jumlah SDM yang diperlukan dalam menjalankan operasi BMT
1) Ruang lingkup atau wilayah operasi
2) Efektivitas dalam pengelolaan organisasi BMT
3) Orientasi program kerja yang akan direalisasikan dalam jangka pendek dan jangka panjang
4) Jumlah SDM yang diperlukan dalam menjalankan operasi BMT
OPERASI BMT
Ada 3 prinsip BMT:
1)
Prinsip Bagi Hasil
-
Al-mudharabah
-
Al-Musuarakah
-
Al-Muzara’ah
-
Al-Musaqah
2)
Sistem Jual beli
BMT mengengkat nasabahnya
sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT.
Kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya
tersebut ditambah dengan mark-up.
Keuntungannya akan dibagi dengan penyedia dana.
-
Bai’ al-murabahah
-
Bai’ Al-salam
-
Bai’ al-istishna
-
Bai’ bitsaman ajil
3)
Sistem Non Profit
Merupakan pembiayaan yang
bersifat social dan non komersial, nasabah cukup mengembalikan pokoknya aja.
-
Al-Qordul Hasan
4)
Akad bersyarikat
Yaitu rja sama
antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak ikut menyertakan modal
(dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang
disepakati.
-
Al-musyarakah
-
Al-mudharabah
5) Produk pembiayaan
Penyediaan
uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya besera bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.
-
Pembiayaan al-murabaha
-
Pembiayaan al-bai’ bitsaman
-
Pembiayaan al-mudharaba
-
Pembiayaan al-musyarakah
Untuk meningkatkan peran BMT, maka terbuka untuk
menciptakan produk baru dengan syarat:
1) Sesuai dengan syariat dan
disetujui dewan syariah
2) Dapat ditangani oleh system
operasi BMT tsb
3) Membawa kemaslahatan bagi
masyarakat
PENGHIMPUNAN
DANA
Penyimpanan
dan penggunaan dana
1) Sumber dana BMT
-
Dana masyarakat
-
Simpanan bisaa
-
Simpanan berjangka dan deposito
-
Lewat kerja antara lembaga atau industry
2) Kebisaaan penggalangan dana
-
Penyandang dana rutin tapi tetap, besarnya dana bisaanya bervariasi
-
Penyandang dana rutin tidak tetap besarnya dana bisaanya bervariasi
-
Penyandang dana rutin temporaral deposito minimal Rp. 1.000.000 sd Rp.
5.000.000
3) Pengambilan dana
-
Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
-
Pengambilan dana tidak rutin tapi tertentu
-
Pengambilan dana tidak tentu
-
Pengambilan dana sejumlah tertentu tapi pasti
4) Penyimpanan dan penggalangan
dalam masyarakat dipengaruhi
-
Memperhatikan momentum
-
Mampu memberikan keuntungan
-
Memberikan rasa aman
-
Pelayanan optimal
-
Profesionalisme
Penggunaan
dana
1) Penggalangan dana digunakan
untuk
-
Penyaluran melalui pembiayaan
-
Kas tangan
-
Ditabungkan di BPRS atau bank syariah
2) Penggunaan dana masyarakat
yang harus disalurkan kepada:
-
Penggunaan dana BMT yang rutin dan tetap
-
Penggunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
-
Penggunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
-
Penggunaan dana BMT tidak tentu
3) System pengangsuran atau
pengembalian dana
-
Pengangsuran yang rutin dan tetap
-
Pengangsuran yang tidak rutin dan tetap
-
Pengangsuran yang jatuh tempo
-
Pengangsuran yang tidak tentu (kredit macet)
4) Klasifikasi pembiayaan
-
Perdagangan
-
Industry rumah tangga
-
Pertanian/peternakan/perikanan
-
Konveksi
-
Kontruksi
-
Percetakan
-
Jasa-jasa/lain
5) Jenis angsuran
-
Harian
-
Mingguan
-
2 mingguan
-
Bulanan
-
Jatuh tempo
6) Antisipasi kemacetan dalam
pembiayaan BMT
-
Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
-
Merevisi segala kegiatan pembiayaan
-
Pemindahan akad baru
-
Mencarikan donator yang bisa menutup pembiayaan
Pelayanan
zakat dan sodaqoh
1) Penggalangan dana zakat,
infaq dan sodaqah (ZIS)
-
ZIS masyarakat
-
Lewat kerjasama antar BMT dengan lembaga badan amil zakat, infaq dan
sodaqoh (BAZIS)
2) Dalam penyaluran dana ZIS
-
Digunakan untuk pemberian pembiayaan yang sifatnya hanya membantu
-
Pemberian bea siswa bagi peserta yang berprestasi dan kurang mampu
dalam membayar SPP
-
Penutupan tehadap pembiayaan yang macet karena faktor kesulitan
pelunasan
-
Membantu masyarakat yang perlu pengobatan
MEBDIRIKAN BMT
Modal
Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal sebesar Rp. 20.000.000 atau lebih.
Namun jika sulit mendapatkann modal awal dapat dimulai dengan modal Rp.
10.000.000 bahkan Rp. 5.000.000. modal ini dapat berasal dari satu atau
beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas mesjid tau BAZIS. Namun sejak
awal anggota pendiri BMT harus terdiri dari 20 s.d 44 orang agar BMT menjadi
milik masyarakat setempat.
Badan Humum
BMT
Dapat didirikan dalam bentuk Kelompok Swadaya
Masyarakat atau koperasi.
-
KSM adalah kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat surat keterangan
operasional dari PINBUK
-
Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
-
Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSP-S)
Tahap
Pendirian BMT
1) Pemrakarsa membentuk panitia
penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti mesjid, pesantren,
desa miskin, kelurahan, kecamatan dll.
2) P3B mencari modal awal
sebesar Rp. 5jt – Rp. 20 jt untuk memulai langkah operasional
3) Atau langsung mencari
pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sd 44 orang di sekitar itu untuk
mendapatkan dananya
4) Jika calon pemodal telah ada
maka dipilih pengurus yang ramping (3 -5 orang)
5) Melatih 3 calon pengelola
(minimal berpendidikan D3) dengan menghubungi pusdiklat PINBUK propinsi atau
kab/kota
6) Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan
7) Menjalankan bisnis operasi
BMT secara professional dan sehat
Kendala
Pengembangan BMT
1) Akumulasi kebutuhan
masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT
2) Walaupun keberadaan BMT
cukup dikenal tapi banyak masyarakat yang masih behubungan dengan rentenir
3) Beberapa BMT cenderung
menghadapi masalah yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah
4) BMT cenderung menghadapi BMT
lain sebagai lawan yang harus dikalahkan bukan sebagai partner dalam upaya
mengeluarkan masyarakat dari permasalahan perekonomiannya
5) Dalam kegiatan rutin BMT
cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorientasi pada bisnis
6) Dalam upaha mendapatkan
nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank
konvensional terutama untuk produk yang berprinip jual beli (bai’)
7) BMT lebih cenderung menjadi baitut tamwil daripada baitul maal.
8) Pengetahuan pengelola BMT
sangat mempengaruhi BMT tersebut dalam menangkap masalah-masalah dan menyikapi
masalah ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
Strategi
Pengembangan BMT
1) BMT dituntut meningkatkan
sumber daya melalui pendidikan formal maupun non formal
2) Upaya meningkatkan teknik
pemasran guna memperkenalkan eksistensi BMT di tengah masyarakat
3) Perlunya inovasi produk yang
sesuai dengan syariah karena produk yang ditawarkan relatif sama
4) Untuk meningkatkan kualitas
layanan BMT perlu pengetahuan stratejik dalam bisnis agar pelayanan tepat
waktu, siap sedia, siap dana, dsb.
5) Pengembangan aspek
paradigmatic, diperlukan pengetahuan aspek bisnis islami sekaligus muatan Islam
dalam setiap prilaku pengelola dan karyawan BMT dengan nasabah/masyarakat.
6) Sesama BMT sebagai partner
dalam rangka mengentaskan ekonomi masyarakat, demikian pula dengan BPRS
pun atau bank syariah pun merupakan satu
kesatuan yang berkesinambungan
7) Perlu adanya evaluasi
bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. Bisa dilakukan
dengan mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertifikasi BMT
0 komentar:
Posting Komentar