Menteri Negara BUMN
mengeluarkan keputusan KEP-117/M-MBU/2002 tentang prinsip GCG,
diantaranya:
- Kewajaran
Prinsip agar para pegelola memperlakukan pemangku kepentingan secara
adil dan setara, baik pemangku kepentingan primer (pemasok, pelanggan,
karyawan, dan pemodal) maupun sekunder (pemerintah, masyarakat, dan pihak
lain). Prinsip inilah yang memunculkan konsep pengedepanan kepentingan
atas stakeholders dan bukan hanya shareholders.
- Transparansi
Kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam
proses keputusan dan penyampaian informasi. Lebih dalam bahwa, informasi yang
disampaikan harus lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku
kepentingan, tidak boleh ada hal-hal tertentu yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, maupun
ditunda-tunda pengungkapannya.
- Akuntabilitas
Kewajiban bagi para pengelola untuk membina sistem akuntansi yang efektif
untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya (reliable) dan
berkualitas.
- Responsibilitas
Kewajiban para pengelola untuk memberikan pertanggung-jawaban atas semua
tindakan dalam pengelolaan perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai
wujud kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan.
Pertanggungjawaban ini setidaknya mencakup dimensi :
a. Ekonomi
Diwujudkan dalam bentuk pemberian
keuntungan ekonomis bagi pemangku kepentingan,
b. Hukum
Diwujudkan dalam bentuk kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan-peraturan
yang berlaku ,
c. Moral
Diwujudkan dalam bentuk
pertanggungjawaban tersebut dapat dirasakansecara menyeluruh dan adil bagi
semua pemangku kepentingan,
d. Sosial
Diwujudkan dalam bentuk Corporate
Social Responsibility (CSR)
sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam
di lingkungan perusahaan,
e. Spiritual
Diwujudkan dalam bentuk sejauh
mana tindakan manajemen telah
mampu mewujudkan aktualisasi diri atau telah dirasakan sebagai bagian dari
ibadah sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya.
Suatu keadaan dimana
para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat profesional, mandiri,
bebas dari konflik kepentingan, bebas dari tekanan serta pengaruh dari pihak
manapun yang bertentangan dengan perundangan yang berlaku dan prinsip
pengelolaan yang sehat.
0 komentar:
Posting Komentar