Organ
perusahaan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris
dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif.
Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan.
Rapat Umum
Pemegang Saham
RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah
para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan
modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus
didasarkan pada kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang. RUPS dan
atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan
Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan
haknya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, termasuk
untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan atau
Direksi.
Dewan
Komisaris dan Direksi
Kepengurusan Perusahaan Terbatas di Indonesia
menganut sistem dua badan (two-board system) yaitu Dewan Komisaris dan Direksi
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya
masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan (fiduciary responsibility). Namun demikian, keduanya
mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha perusahaan dalam
jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan
Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai
(values) perusahaan.
Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas
dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan GCG.
Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil
keputusan operasional. Kedudukan masing-masing
anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris
Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
Komisaris.
Direksi
Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan
bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing
anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan
pembagian tugas dan wewenangnya. Namun,
pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung
jawab bersama. Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direktur Utama
adalah setara. Tugas Direktur Utama sebagai primus inter pares adalah
mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan
secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
a)
Komposisi
Direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
b)
Direksi
harus profesional yaitu berintegritas dan memiliki pengalaman serta kecakapan
yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
c)
Direksi
bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar dapat menghasilkan
keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha (sustainability)
perusahaan.
d)
Direksi
mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham
Pemegang saham sebagai pemilik modal,
memiliki hak dan tanggung jawab atas perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Dalam melaksanakan hak dan
tanggung jawabnya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)
Pemegang
saham harus menyadari bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, juga
harus memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan.
b)
Perusahaan
harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas
dasar asas fairness (kesetaraan dan kewajaran) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
Pemangku
Kepentingan
Pemangku kepentingan (selain pemegang saham) adalah mereka yang memiliki kepentingan
terhadap perusahaan dan mereka yang terpengaruh secara langsung oleh keputusan
strategis dan operasional perusahaan, yang antara lain terdiri dari karyawan,
mitra bisnis, dan masyarakat terutama sekitar tempat usaha perusahaan. Antara
perusahaan dengan pemangku kepentingan harus terjalin hubungan yang sesuai
dengan asas fairness (kesetaraan dan kewajaran) berdasarkan ketentuan yang
berlaku bagi masing-masing pihak.
0 komentar:
Posting Komentar