Selasa, 12 Mei 2015




Menurut Undang-undang No. 28 tahun 2007 bahwa definisi pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.         Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang bukan berupa barang.
2.         Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.         Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah melainkan melalui pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh semua orang.
4.         Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas baik pengeluaran rutin maupun non rutin.
Timbul pertanyaan buat apa kita harus membayar pajak? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar yang selalu ada dalam benak masyarakat terutama yang tidak faham dengan maksud pajak sesuai dengan pengertian pajak di atas. Tentunya negara mempunyai alasan yang sangat mendukung demi terlaksananya pembangunan di negara ini sehingga dukungan pembangunan dari sektor perpajakan menjadi utama dibanding sumber pendapatan negara lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah fungsi dari pajak di antaranya yaitu:
1.       Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter atau fungsi penerimaan yaitu pajak sebagai sumber pendapatan negara yang diperuntukkan bagi belanja negara baik yang rutin maupun yang tidak rutin. Belanja rutin meliputi belanja pegawai sedangkan belanja tidak rutin meliputi pembangunan negara.
2.       Fungsi Regulerent
Fungsi regulerent atau fungsi mengatur artinya bahwa pajak merupakan salah satu instrument bagi kebijakan pemerintah untuk pembangunan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.       Fungsi Redistribusi
Fungsi redistribusi artinya bahwa pajak lebih ditekankan untuk pemerataan serta keadilan dalam masyarakat. Seperti halnya lapisan tarif pajak pada pajak penghasilan. Tarif ini akan sesuai dengan penghasilan seseorang, jika penghasilannya tinggi maka ia akan kena tarif pajak yag lebih tinggi pula dan sebaliknya.
4.       Fungsi Demokrasi
Fungsi demokrasi yaitu bahwa pajak dimaksudkan untuk mewujudkan sistem bergotong-royong antara masyarakat dengan pemerintah. Wajib pajak membayar pajak untuk membantu pemerintah dan sebaliknya pemerintah memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Jelas berdasarkan fungsi-fungsi tersebut kedudukan pajak sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan negara sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar tujuan negara dapat tercapai.

Related Posts:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan gunanya untuk memudahkan dalam pengadministrasian kantor pajak. NPWP terdiri … Read More
  • Sistem Pemungutan Pajak (tax collection system) Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia terdiri dari: Official Assesment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib… Read More
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terbaru Istilah-Istilah Penting dalam Perpajakan (important terminology in taxation) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan t… Read More
  • Jenis-Jenis Tarif Pajak (Types of Tax Rates)Struktur berhubungan dengan prosentase tarif pajak terdiri dari 4 jenis, yaitu: 1. Tarif pajak proporsional. Tarif ini berlaku prosentase tetap bagi berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, contoh tarif in… Read More
  • Formulir SPT terbaru (Surat Pemberitahuan)Untuk anda wajib pajak yang membutuhkan formulir SPT, silakan download pada link di bawah ini: SPT TAHUNAN PPh BADAN download SPT 1771 terbaru download SPT 1771$ terbaru download lampiran khusus SPT 1771 terbaru downl… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page