Menurut Undang-undang No. 28 tahun 2007 bahwa definisi pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Iuran dari
rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran
tersebut berupa uang bukan berupa barang.
2.
Berdasarkan
undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa
timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat dirasakan
oleh masyarakat. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah melainkan melalui pembangunan yang
manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh semua orang.
4.
Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas baik pengeluaran rutin maupun non rutin.
Timbul pertanyaan buat apa kita
harus membayar pajak? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar
yang selalu ada dalam benak masyarakat terutama yang tidak faham dengan maksud
pajak sesuai dengan pengertian pajak di atas. Tentunya negara mempunyai alasan yang
sangat mendukung demi terlaksananya pembangunan di negara ini sehingga dukungan
pembangunan dari sektor perpajakan menjadi utama dibanding sumber pendapatan
negara lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah fungsi dari pajak di
antaranya yaitu:
1.
Fungsi
Budgeter
Fungsi
budgeter atau fungsi penerimaan yaitu pajak sebagai sumber pendapatan negara
yang diperuntukkan bagi belanja negara baik yang rutin maupun yang tidak rutin.
Belanja rutin meliputi belanja pegawai sedangkan belanja tidak rutin meliputi
pembangunan negara.
2.
Fungsi
Regulerent
Fungsi
regulerent atau fungsi mengatur artinya bahwa pajak merupakan salah satu
instrument bagi kebijakan pemerintah untuk pembangunan guna mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
3.
Fungsi
Redistribusi
Fungsi
redistribusi artinya bahwa pajak lebih ditekankan untuk pemerataan serta
keadilan dalam masyarakat. Seperti halnya lapisan tarif pajak pada pajak
penghasilan. Tarif ini akan sesuai dengan penghasilan seseorang, jika
penghasilannya tinggi maka ia akan kena tarif pajak yag lebih tinggi pula dan
sebaliknya.
4.
Fungsi
Demokrasi
Fungsi
demokrasi yaitu bahwa pajak dimaksudkan untuk mewujudkan sistem
bergotong-royong antara masyarakat dengan pemerintah. Wajib pajak membayar
pajak untuk membantu pemerintah dan sebaliknya pemerintah memberikan pelayanan
yang baik terhadap masyarakat.
Jelas berdasarkan fungsi-fungsi tersebut
kedudukan pajak sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan negara sehingga
dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar tujuan
negara dapat tercapai.
0 komentar:
Posting Komentar