Selasa, 12 Mei 2015

Saat ini ada 2 cara untuk memperoleh NPWP guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh NPWP, yaitu melalui manual dan melalui e-Registration.
Berdasarkan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, bahwa tata cara untuk memperoleh NPWP adalah:
1.      Mengajukan berkas permohonan pendaftaran NPWP
2.      Melengkapi persyaratan administrasi:
a.       Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-          Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP
-          Untuk orang pribadi yang menjalankan usaha bebas, maka ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (Bentuk formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak)
-          Kartu Tanda Penduduk atau Paspor bagi orang asing
b.       Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan:
-          Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
-          Bentuk formulir pendaftaran NPWP Badan/Joint Operation diatur di dalam Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak
-          Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
-          NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
-          Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus perusahaan;
-          Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
c.       Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
-          Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP;
-          Surat penunjukan sebagai Bendahara;
-          Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
d.       Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. Persyaratan administrasinya meliputi:
-          Fotokopi Kartu Keluarga;
-          Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga;
-          Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga. Bentuk formulir pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
e.       Persyaratan bagi Joint Operation:
-          Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
-          Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
-          NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation.
3.      Apabila permohonan ditanda tangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus
Catatan yang perlu diperhatikan adalah saat mengisi formulir pendaftaran berdasarkan PER 44/PJ/2008, bahwa pengisian alamat tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, bukan pada pertimbangan yang bersifat formal. Sehingga apabila alamat Wajib Pajak secara nyata berbeda dengan yang tertera di KTP, Wajib Pajak dapat mendaftarkan alamat yang berbeda dengan KTP nya tersebut
Sedangkan Tata Cara Pendaftaran NPWP melalui Aplikasi e-Registration mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem E-Registration. Berikut adalah prosesnya:
1.         Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id;
2.         Memilih menu sistem e-Registration;
3.         Membuat Account baru pada sistem e-Registration;
4.         Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat;
5.         Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan);
6.         Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap;
7.         Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap;
8.         Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS);
9.         Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman;
10.     Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak terdaftar setelah dilakukan validasi.
Dalam prosesnya, Jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap serta tidak ada biaya apapun atas jasa pelayanan oleh kantor pelayanan pajak.
            Jika WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sementara ushanya usahanya sudah layak untuk memiliki NPWP, maka kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
Jika WP setelah mempunyai NPWP, maka mempunyai kewajiba-kewajiban sebagai berikut:
1.         Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
2.         Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.         Dari SPT tersebut akan dapat diketahui berapa Pajak yang terhutang, berapa pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak dalam tahun pajak tersebut.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku

Buku
Tanggungjawab Sosial Perbankan Syariah
Diberdayakan oleh Blogger.

Top Menu(DO NOT EDIT HERE!)

Social Icons

Video

Flag Counter

Followers

Featured Posts

Translate

Ordered List

Ergi Collection

Ergi Collection

Popular Posts

Our Facebook Page