Berdasarkan
Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
Kementerian Keuangan, bahwa tata cara untuk memperoleh NPWP adalah:
1. Mengajukan
berkas permohonan pendaftaran NPWP
2. Melengkapi
persyaratan administrasi:
a.
Persyaratan
NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
-
Mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP
-
Untuk
orang pribadi yang menjalankan usaha bebas, maka ditambah dengan surat
pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (Bentuk
formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan
Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak)
-
Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor bagi orang asing
b.
Persyaratan
NPWP untuk Wajib Pajak Badan:
-
Mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
-
Bentuk
formulir pendaftaran NPWP Badan/Joint
Operation diatur di dalam Lampiran II.3 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan
Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak
-
Akte
pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi
bentuk usaha tetap;
-
NPWP
Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
-
Surat
Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus perusahaan;
-
Kartu
Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai
penanggung jawab
c.
Persyaratan
NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
-
Mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP;
-
Surat
penunjukan sebagai Bendahara;
-
Kartu
Tanda Penduduk Bendahara.
d.
Persyaratan
NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota
keluarga diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasinya meliputi:
-
Fotokopi
Kartu Keluarga;
-
Surat
Pernyataan Susunan Anggota Keluarga;
-
Mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP bagi anggota
keluarga. Bentuk formulir pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di
dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
e.
Persyaratan
bagi Joint Operation:
-
Perjanjian
Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
-
Kartu
Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai
penanggung jawab;
-
NPWP
Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation.
3. Apabila permohonan ditanda tangani oleh orang
lain, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus
Catatan
yang perlu diperhatikan adalah saat mengisi formulir pendaftaran berdasarkan PER
44/PJ/2008, bahwa pengisian alamat tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha pada formulir harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya,
bukan pada pertimbangan yang bersifat formal. Sehingga apabila alamat Wajib
Pajak secara nyata berbeda dengan yang tertera di KTP, Wajib Pajak dapat
mendaftarkan alamat yang berbeda dengan KTP nya tersebut
Sedangkan Tata Cara Pendaftaran NPWP melalui Aplikasi e-Registration
mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau PKP, Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau
PKP dengan Sistem E-Registration. Berikut adalah prosesnya:
1.
Membuka
situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id;
2.
Memilih
menu sistem e-Registration;
3.
Membuat Account baru pada sistem e-Registration;
4.
Login ke
sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat;
5.
Memilih
jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan);
6.
Mengisi
formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar”
jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap;
7.
Mencetak
formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap;
8.
Mencetak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS);
9.
Wajib
Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung
maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman;
10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana
Wajib Pajak terdaftar setelah dilakukan validasi.
Dalam
prosesnya, Jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu)
hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau
1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap serta tidak ada
biaya apapun atas jasa pelayanan oleh kantor pelayanan pajak.
Jika WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sementara ushanya usahanya
sudah layak untuk memiliki NPWP, maka kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP dapat
menerbitkan NPWP secara jabatan.
Jika WP setelah mempunyai NPWP, maka mempunyai
kewajiba-kewajiban sebagai berikut:
1.
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
2.
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3.
Dari SPT
tersebut akan dapat diketahui berapa Pajak yang terhutang, berapa pajak yang
telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak
dalam tahun pajak tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar