Adalah bahan yang mengalami
kerusakan di dalam proses produksi. Perlakuan terhadap sisa bahan tergantung
dari harga jual sisa bahan itu sendiri. Ada 3 perlakuan terhadap hasil
penjualan:
·
Diperlukan
sebagai pengurang biaya bahan baku yang dipakai dalam pesanan
Jurnalnya:
Kas/Piutang Dagang XXX
BDP – Biaya Bahan Baku XXX
·
Diperlukan
sebagai pengurang terhadap boaya overhead
pabrik yang sesungguhnya terjadi.
Jurnalnya:
Kas/Piutang Dagang XXX
BOP – Biaya Sesungguhnya XXX
·
Diperlukan
sebagai pendapatan di luar usaha
Jurnalnya:
Kas/Piutang Dagang XXX
Hasil Penjualan Sisa Bahan XXX
b. Produk Rusak (Spoiled Goods)
Adalah produk yang tidak
memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, yang secara ekonomis tidak bisa
diperbaiki menjadi produk jadi.
Perlakuan terhadap produk
rusak tegantung dari sifat dan sebab terjadinya:
·
Jika
produk rusak terjadinya pengerjaan yang sulit, maka harga pokok produk rusak
dibebankan sebagai tambahan harga pokok produk yang baik dalam pesanan
bersangkutan.
c. Produk Cacat (Defective Goods)
Adalah produk yang tidak
memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, produk cacat secara ekonomis
dapat diperbaiki menjadi produk baik dengan mengeluarkan biaya pengerjaan
kembali.
Perlakuan biaya pengerjaan
tergantung penyebab terjadinya produk cacat.
1. Penyebabnya
bersifat tidak normal (sulitnya proses produksi), maka biaya pengerjaan kembali
produk cacat akan dibebankan pada pesanan terkait;
2. Penyebabnya
bersifat normal, maka biaya pengerjaan kembali produk cacat akan dibebankan ke
seluruh biaya produksi dan dimasukkan sebagai komponen biaya tarif biaya overhead pabrik.
0 komentar:
Posting Komentar