Menurut Undang-undang No. 28 tahun 2007 bahwa
definisi pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Iuran dari rakyat kepada
negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang
bukan berupa barang.
2.
Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa timbal balik atau
kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual
oleh pemerintah melainkan melalui pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan
langsung oleh semua orang.
4.
Digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat
luas baik pengeluaran rutin maupun non rutin.
Timbul pertanyaan buat apa kita
harus membayar pajak? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar
yang selalu ada dalam benak masyarakat terutama yang tidak faham dengan maksud
pajak sesuai dengan pengertian pajak di atas. Tentunya negara mempunyai alasan yang
sangat mendukung demi terlaksananya pembangunan di negara ini sehingga dukungan
pembangunan dari sektor perpajakan menjadi utama dibanding sumber pendapatan
negara lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah fungsi dari pajak di
antaranya yaitu:
1.
Fungsi Budgeter
Fungsi
budgeter atau fungsi penerimaan yaitu pajak sebagai sumber pendapatan negara
yang diperuntukkan bagi belanja negara baik yang rutin maupun yang tidak rutin.
Belanja rutin meliputi belanja pegawai sedangkan belanja tidak rutin meliputi
pembangunan negara.
2.
Fungsi Regulerent
Fungsi
regulerent atau fungsi mengatur artinya bahwa pajak merupakan salah satu
instrument bagi kebijakan pemerintah untuk pembangunan guna mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
3.
Fungsi Redistribusi
Fungsi
redistribusi artinya bahwa pajak lebih ditekankan untuk pemerataan serta
keadilan dalam masyarakat. Seperti halnya lapisan tarif pajak pada pajak
penghasilan. Tarif ini akan sesuai dengan penghasilan seseorang, jika
penghasilannya tinggi maka ia akan kena tarif pajak yag lebih tinggi pula dan
sebaliknya.
4.
Fungsi Demokrasi
Fungsi
demokrasi yaitu bahwa pajak dimaksudkan untuk mewujudkan sistem
bergotong-royong antara masyarakat dengan pemerintah. Wajib pajak membayar
pajak untuk membantu pemerintah dan sebaliknya pemerintah memberikan pelayanan
yang baik terhadap masyarakat.
ingin tahu lebih jelas mengenai perpajakan?
segera terbit buku :
Judul Buku :"PERPAJAKAN DI INDONESIA"
Penulis : Irman Firmansyah
Lingkup Materi:
- Pengantar Perpajakan
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Orang Pribadi
- PPh Badanuntuk pemesanan dapat melalui email: smartcorpora@gmail.com
.
0 komentar:
Posting Komentar